Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Bos Ayang Pemilik Diskotik Berkedok Karaoke BLACK HOLD di Desa Sandai, Ketapang: Diduga Kebal Hukum, Dibekingi Polsek Sandai, Pemerintah Desa & Kecamatan Sandai Tutup Mata, Sarang Peredaran Obat Terlarang, Minuman Keras Bebas, serta Langgar UU

47
×

Bos Ayang Pemilik Diskotik Berkedok Karaoke BLACK HOLD di Desa Sandai, Ketapang: Diduga Kebal Hukum, Dibekingi Polsek Sandai, Pemerintah Desa & Kecamatan Sandai Tutup Mata, Sarang Peredaran Obat Terlarang, Minuman Keras Bebas, serta Langgar UU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KhabarPetang* Ketapang, Kalbar

Tim Investigasi Media 9 Naga melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas hiburan malam berkedok karaoke bernama Black Hold di Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Dari hasil investigasi pada 07 Desember 2025, ditemukan berbagai pelanggaran serius, indikasi praktik kriminal terorganisir, serta dugaan keterlibatan aparat dalam pembiaran aktivitas ilegal tersebut.

Example 300x600

 

Tempat yang seharusnya berizin sebagai karaoke keluarga justru beroperasi secara terang-terangan layaknya diskotik ilegal dengan dentuman house music, peredaran bebas minuman keras, dugaan praktik prostitusi, hingga kehadiran anak di bawah umur di sekitar lokasi. Lebih mencengangkan lagi, awak media menemukan anggota Polsek Sandai berada di dalam lokasi hiburan tersebut sambil menikmati minuman keras.

 

1. TEMUAN INVESTIGASI LAPANGAN (07 Desember 2025)

 

a. Diskotik Berkedok Karaoke

 

Black Hold mencantumkan izin sebagai karaoke, namun fakta di lapangan menunjukkan:

 

Ruangan gelap dengan lampu berpola diskotik.

 

Musik elektronik/house music dengan volume keras.

 

Aktivitas pengunjung menyerupai klub malam, bukan karaoke keluarga.

 

 

Kegiatan tersebut jelas merupakan penyalahgunaan izin usaha dan pelanggaran terhadap ketertiban umum.

 

b. Dugaan Praktik Prostitusi & Adanya Anak di Bawah Umur

 

Tim menemukan indikasi kuat adanya:

 

Aktivitas seksual terselubung di area belakang dan beberapa bilik.

 

Peredaran pekerja seks yang keluar masuk ruangan secara teratur.

 

Remaja di bawah umur terlihat berada di sekitar lokasi tanpa pengawasan.

 

Temuan ini mengarah pada eksploitasi seksual anak, pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Anak.

 

c. Minuman Keras Beredar Secara Bebas Tanpa Izin

 

Di dalam lokasi, minuman keras berbagai merek diperjualbelikan secara terbuka. Banyak pengunjung terlihat berada dalam kondisi mabuk, berpotensi memicu:

 

Perkelahian

 

Gangguan ketertiban umum

 

Penyalahgunaan obat terlarang

 

Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan peraturan daerah setempat.

 

d. Dugaan Pembiaran Aparat & Pemerintahan Setempat

 

Temuan paling memprihatinkan adalah:

 

Kehadiran anggota Polsek Sandai di dalam lokasi hiburan sambil mengonsumsi minuman keras.

 

Pemerintahan Desa Sandai dan Kecamatan Sandai diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan meskipun aktivitas ini berlangsung lama dan sangat terbuka.

 

Hal ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran terstruktur yang mencederai wibawa institusi negara.

 

2. PELANGGARAN REGULASI & UNDANG-UNDANG

 

a. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

 

Pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi izin usaha serta ketertiban masyarakat. Pembiaran aktivitas ilegal ini mencerminkan:

 

Lalainya pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

 

Pelanggaran asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

 

b. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Suara musik keras dan kerumunan hingga dini hari mengakibatkan:

 

Pencemaran lingkungan (kebisingan).

 

Gangguan kenyamanan dan kesehatan warga.

 

c. Pelanggaran Terkait Minuman Beralkohol (Perda & Peraturan Menteri Perdagangan)

 

Penjualan minuman keras tanpa izin:

 

Melanggar ketentuan distribusi minuman beralkohol.

 

Merupakan aktivitas ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi.

 

d. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

 

Dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam lingkungan prostitusi meliputi:

 

Pasal 76D & 76E tentang larangan eksploitasi seksual anak.

 

Ancaman pidana: maksimal 15 tahun penjara.

 

 

e. Pelanggaran KUHP

 

Pasal 296 KUHP: Memfasilitasi perbuatan cabul/prostitusi.

 

Pasal 506 KUHP: Mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.

 

f. Pelanggaran Kode Etik Kepolisian (Perkap No. 14/2011)

 

Anggota kepolisian dilarang:

 

Mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam.

 

Berada dalam kegiatan yang merusak kehormatan institusi Polri.

 

Temuan keterlibatan oknum Polsek Sandai menjadi persoalan serius yang harus ditindak secara profesional oleh Propam.

 

3. DAMPAK BURUK TERHADAP MASYARAKAT

 

a. Perusakan Moral & Generasi Muda

 

Kehadiran hiburan malam ilegal di tengah pemukiman memicu:

 

Penyalahgunaan alkohol oleh remaja.

 

Pergaulan bebas dan prostitusi anak.

 

Lingkungan pendidikan yang rusak.

 

b. Meningkatnya Kriminalitas

 

Tempat hiburan tanpa kontrol sering menjadi titik rawan:

 

Peredaran narkoba dan obat terlarang.

 

Perkelahian antar-pengunjung.

 

Aksi kriminal lainnya.

 

c. Gangguan Ketertiban Umum

 

Musik keras hingga subuh mengganggu tidur dan kesehatan warga.

 

Lingkungan menjadi tidak kondusif bagi keluarga dan anak-anak.

 

d. Hilangnya Kepercayaan Publik terhadap Aparat

 

Keterlibatan oknum Polsek Sandai memberikan kesan bahwa:

 

Hukum tidak berjalan.

 

Ada tebang pilih dalam penindakan.

 

Masyarakat kehilangan rasa aman.

 

e. Degradasi Sosial dan Potensi Konflik Masyarakat

 

Situasi ini memicu:

 

Kecemburuan sosial.

 

Ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa dan kecamatan.

 

Potensi konflik horizontal di masyarakat.

 

4. PERNYATAAN SIKAP MEDIA 9 NAGA & DESAKAN TERHADAP PIHAK BERWENANG

 

Berdasarkan temuan fakta di lapangan, Media 9 Naga menyatakan:

 

> “Investigasi ini bukan opini atau asumsi, melainkan hasil observasi langsung pada tanggal 07 Desember 2025. Demi kepentingan publik, kami berkewajiban menyampaikan temuan ini secara transparan.”

 

Kami mendesak:

 

1. Kapolres Ketapang & Polda Kalbar

 

Segera memeriksa oknum anggota Polsek Sandai yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas ilegal.

 

2. Pemkab Ketapang

 

Menutup total, menyegel, dan mencabut seluruh izin tempat hiburan Black Hold.

 

3. Pemerintah Desa dan Kecamatan Sandai

 

Mengeluarkan klarifikasi resmi mengenai pembiaran dan tidak berfungsinya pengawasan.

 

4. Dinas Sosial & DP3A

 

Melakukan penyelamatan, pendataan, dan pendampingan terhadap anak-anak yang terpapar aktivitas berbahaya.

 

5. Aparat Penegak Hukum

 

Menindak tegas pemilik tempat (Bos Ayang), pengelola, mucikari, dan pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

 

Keberadaan diskotik ilegal berkedok karaoke Black Hold tidak hanya mencoreng nama Desa Sandai dan Kabupaten Ketapang, tetapi juga membahayakan generasi muda serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

Media 9 Naga berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Sumber:

Tim Investigasi Media 9 Naga

Sandai, Ketapang – Kalimantan Barat

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *