*KhabarPetang* Sekadau – Kalbar
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 64-795-02 Rawak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik.
SPBU yang diketahui milik H. Rudi dan dikelola oleh seorang manager bernama Ali ini diduga kuat melakukan pelanggaran berat dan penyimpangan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, yang merugikan masyarakat luas.
Selama ini, awak media kerap menerima laporan dari masyarakat bahwa BBM di SPBU tersebut selalu habis hanya dalam hitungan jam, meskipun antrean kendaraan masyarakat masih panjang. Dugaan praktik penyelewengan ini bahkan telah beberapa kali dipublikasikan oleh media, namun petugas, manajemen SPBU, serta pengawas terkesan mengabaikan dan tidak melakukan perbaikan.
Kronologi Kejadian
Puncak dugaan pelanggaran terjadi pada Jumat malam, 19 Desember 2025. Awak media kembali menerima informasi dari warga bahwa terdapat aktivitas pengisian BBM secara mencurigakan di malam hari dalam kondisi gelap.
“Biasanya malam begini mereka isi minyak, mungkin malam ini juga,” ungkap warga melalui sambungan telepon.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media bersama tim bergerak ke lokasi SPBU Rawak pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Setibanya di lokasi, tim media terkejut mendapati sedikitnya enam unit kendaraan—terdiri dari mobil bak terbuka dan minibus—yang bermuatan puluhan jerigen BBM, dengan kapasitas jerigen diperkirakan 60–70 liter per jerigen. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga tengah melakukan pengisian BBM di luar ketentuan.
Lebih parahnya lagi, saat kendaraan tim media tiba dan melakukan konfirmasi, lampu SPBU tiba-tiba dimatikan oleh petugas yang berjaga, memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan.
Pernyataan Mengejutkan Manajer SPBU
Setelah mengamankan dokumentasi, awak media menghubungi Ali, selaku manajer SPBU, untuk meminta klarifikasi. Namun, pernyataan yang disampaikan justru sangat mengejutkan dan dinilai tidak mencerminkan profesionalisme pengelola SPBU.
“Mobil siapa di dalam itu bang, bakar saja itu bang, memang kurang ajar orang itu… ndak tau orang lagi susah minyak, ini minyak dari Pontianak, mau Natal lagi, ndak kasian orang mau Natal,” ucap Ali melalui sambungan telepon.
Ali juga menyebut bahwa kendaraan tersebut milik seseorang bernama Bambang, dan mengaku telah memerintahkan seorang pengawas bernama Dona untuk mengeluarkan kendaraan tersebut.
Pengakuan Pengawas SPBU
Sementara itu, Dona, yang disebut sebagai pihak pengawas di lokasi SPBU, membenarkan keberadaan kendaraan bermuatan jerigen tersebut.
“Aku baru di SPBU bang, mereka mau antre Pertalite, katanya besok pagi. Makanya tadi saya ke atas mau kempeskan mereka,” ungkapnya.
Pernyataan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran praktik pengisian BBM menggunakan jerigen dan kendaraan tidak sesuai ketentuan, yang jelas dilarang dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi
Selain Pertalite, sumber prioritas yang sangat dapat dipercaya juga menyebutkan bahwa penyelewengan Solar subsidi kerap dilakukan pada malam hari dalam kondisi gelap.
“Solar juga biasa ditilep mereka, kerja mereka seperti zombie,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Atas temuan ini, SPBU 64-795-02 Rawak diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Melarang penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan, termasuk penggunaan jerigen tanpa izin resmi.
Peraturan BPH Migas dan Ketentuan Pertamina
Melarang pengisian BBM bersubsidi di luar jam operasional resmi dan tanpa verifikasi konsumen yang sah.
Tuntutan dan Desakan
Atas dugaan pelanggaran berat tersebut, awak media dan masyarakat mendesak:
PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari pembekuan sementara hingga pencabutan izin operasional SPBU 64-795-02 Rawak.
BPH Migas untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh.
Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Evaluasi total terhadap manajemen dan pengawas SPBU yang diduga melakukan pembiaran.
Praktik seperti ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil, terutama menjelang Hari Raya Natal, di mana kebutuhan BBM meningkat dan distribusi seharusnya dijaga secara adil dan transparan.
Rilis ini disampaikan untuk kepentingan publik dan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Sumber: Investigasi: A. Anton
DM



















