Sumatra *KhabarPetang* Sudah Saatnya,Presiden Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
ACEH ~ Bencana alam yang meluluh lantakkan sejumlah wilayah di Sumatera Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang signifikan dan telah meluluh lantakkan kehidupan sosial masyarakatnya.
Ribuan warga terpaksa mengungsi, ribuan rumah dan fasilitas publik rusak, aktivitas ekonomi lumpuh, dan layanan dasar terganggu berhari-hari. Dan berminggu-minggu Skala dampak ini menunjukkan bahwa bencana ini tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah melampaui kapasitas normal pemerintah daerah dalam menanggulanginya bencana yang telah menelan ribuan nyawa tersebut. Yang sampai hari ini Pelaku oknum dalang besar yang disanyalir penyebab banjir dan longsor besar ini yang diduga kuat dari pembelakkan hutan dan lahan duduk manis dirumah mewah menikmati jeritan ribuan nyawa ,yang kehilangan tempat tingal ,usaha dan saudara-dara mereka di telan bencana ini .
Dihati masyarakat muncul pertanyaan : mengapa kepala Negara,Presiden Prabowo belum juga menetapkan status bencana nasional.
Secara normatif, penanggulangan bencana di Indonesia diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penetapan status dan tingkat bencana. Penetapan status bencana nasional dilakukan dengan mempertimbangkan cakupan wilayah terdampak, jumlah korban, kerusakan infrastruktur, serta kemampuan pemerintah daerah dalam respons darurat.
Dan berdasarkan kerangka hukum, indikator kapasitas daerah, dan analisis tata kelola kebencanaan:
1. Pemerintah pusat harus menetapkan indikator operasional tentang melampaui kapasitas daerah.
2. Status bencana nasional perlu segera ditetapkan ketika indikator terpenuhi.
3. BNPB harus diperkuat sebagai leading sector dengan kewenangan penuh, termasuk koordinasi lintas sektoral kementerian dan lembaga.
4. Mekanisme bantuan internasional harus disederhanakan dalam keadaan darurat.
5. Pemulihan layanan dasar harus bersifat berkelanjutan, bukan temporer atau seremonial.
Dalam negara hukum, keputusan yang berpihak pada keselamatan rakyat adalah kewajiban konstitusional, bukan sekadar pilihan politik. Ragu menyebut krisis sebagai bencana nasional berarti menunda tanggung jawab terhadap rakyatnya yang sedang menderita.Rakyat korban bencana berharap besar kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan bencana ini menjadi bencana nasional,jangan tunda lagi.
Sumber: Medy sp
Pewarta: Domo MPGI



















