Nasional – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Keputusan tersebut diumumkan langsung di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025), dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.

UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,19 juta. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2026 sebesar 0,7 persen, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 0,9 persen. Menurutnya, angka tersebut merupakan jalan tengah terbaik yang dapat diterima oleh pekerja maupun pengusaha.
“Untuk UMP Provinsi kenaikannya sebesar 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi naik 0,9 persen,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa KDM itu menilai, dinamika dalam penetapan upah minimum merupakan hal yang wajar. Namun, pemerintah harus mengambil kebijakan yang adil dan seimbang agar tidak memberatkan salah satu pihak.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga menyoroti masih tingginya disparitas upah antarwilayah di Jawa Barat. Menurutnya, perbedaan tersebut terjadi karena setiap daerah memiliki kesepakatan dan karakteristik ekonomi yang berbeda. Ia berharap ke depan investasi industri dapat tersebar lebih merata ke berbagai daerah.
“Jawa Barat harapannya tidak hanya bertumpu pada daerah dengan investasi tinggi, tetapi bisa menyebar ke wilayah lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSP 2026 sebesar Rp2.339.995. Upah sektoral tersebut berlaku untuk 12 jenis lapangan usaha, di antaranya sektor konstruksi gedung, jaringan irigasi, hingga pemasangan kerangka baja.
Kim menegaskan bahwa ketentuan upah minimum tersebut mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2026, sehingga tidak langsung diterapkan pada bulan ini.
Dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni Rp5.992.931. Sementara UMK terendah tahun ini ditempati Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250, menggantikan Kota Banjar yang sebelumnya berada di posisi terbawah.
Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan iklim investasi yang sehat di seluruh wilayah Jawa Barat.
Penulis: Haris Pranatha, Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (Pers Nasional)



















