Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerah

Pengamat: Apresiasi Kontrol Sosial Masyarakat, Ingatkan Kritik Proyek Pemerintah Harus Objektif dan Berbasis Fakta Hukum

64
×

Pengamat: Apresiasi Kontrol Sosial Masyarakat, Ingatkan Kritik Proyek Pemerintah Harus Objektif dan Berbasis Fakta Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KhabarPetang* Pontianak, Kalbar

Minggu, 28 Desember 2025

Example 300x600

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi meningkatnya kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Menurut Herman, kontrol sosial masyarakat merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi, guna memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah benar-benar dijalankan sesuai dengan kepentingan publik.

 

“Pengawasan masyarakat sangat penting dan patut diapresiasi. Itu bagian dari upaya memastikan program pemerintah daerah berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Herman saat menanggapi dinamika pemberitaan terkait pembangunan Puskesmas di Jalan Selat Sumba, Minggu (28/12/2025).

 

*Kritik Harus Objektif, Proporsional, dan Berbasis Fakta Hukum*

 

Meski demikian, Herman menegaskan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta hukum, terlebih apabila proyek tersebut masih berada dalam tahap pelaksanaan pekerjaan.

Ia mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas kualitas suatu bangunan hanya berdasarkan pengamatan visual semata, karena penilaian kualitas konstruksi memiliki mekanisme hukum dan teknis yang jelas.

 

Penilaian Mutu Bangunan Harus Mengacu pada Mekanisme Undang-Undang

Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, Herman menjelaskan bahwa kualitas fisik bangunan tidak dapat dinilai secara kasat mata, melainkan harus melalui:

 

Penilaian ahli teknis

Pengujian laboratorium

Evaluasi kesesuaian spesifikasi teknis kontrak

 

“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tolok ukur kegagalan atau kekurangan kualitas bangunan harus didasarkan pada penilaian ahli teknis dan hasil uji laboratorium, bukan asumsi atau persepsi visual,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, selama proyek masih dalam masa pelaksanaan, penyedia jasa atau kontraktor memiliki kewajiban hukum untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai kontrak kerja.

 

*Pengawasan Proyek APBD Dilakukan Secara Berlapis*

 

Herman mengungkapkan bahwa proyek pembangunan yang bersumber dari APBD dengan nilai anggaran di atas Rp7 miliar telah melalui mekanisme pengawasan berlapis, antara lain:

Pengawasan Internal

Konsultan Pengawas

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pengawasan Eksternal

Inspektorat Daerah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

 

“Prinsip check and balances harus terus dijalankan secara konsisten agar setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak,” ujarnya.

 

Isu K3 Merupakan Catatan Administratif, Bukan Vonis Mutu Bangunan

Menanggapi isu penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum optimal, Herman menyebut hal tersebut sebagai catatan administratif penting yang wajib ditindaklanjuti oleh dinas teknis terkait.

 

Namun, ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan Alat Pelindung Diri (APD) pada momen tertentu tidak serta-merta menggugurkan kualitas struktur bangunan.

 

“Dalam praktik kebijakan publik, persoalan K3 biasanya ditindaklanjuti melalui teguran tertulis atau sanksi administratif.

 

Itu merupakan persoalan manajerial proyek, bukan langsung vonis atas mutu bangunan,” jelasnya.

 

Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya penerapan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dalam hukum administrasi negara.

 

Ia mengingatkan bahwa pelabelan seperti “potensi korupsi” atau “penyimpangan” terhadap proyek yang masih berjalan tanpa temuan audit resmi berpotensi menimbulkan fitnah dan opini negatif yang tidak berdasar.

 

“Pemberian label negatif tanpa dasar audit resmi justru dapat menghambat percepatan pembangunan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.

 

*Dorongan untuk Kontrol Sosial yang Sehat dan Berbasis Data*

 

Herman mendorong masyarakat agar tetap aktif melakukan pengawasan, namun dengan pendekatan yang:

Berbasis data dan fakta administratif

Menghormati mekanisme hukum

Menunggu hasil audit dan serah terima akhir pekerjaan

 

“Pembangunan fasilitas publik adalah kepentingan umum.

Kritik harus menjadi vitamin bagi transparansi, tetapi juga harus menghormati proses teknis yang sedang berlangsung. Kesimpulan atas kualitas bangunan seharusnya menunggu hasil audit akhir atau Final Hand Over (FHO),” pungkas Herman.

 

*Dasar Hukum yang Relevan*

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) dalam hukum administrasi negara

 

Sumber: Dr. Herman Hopi Munawar, Pengamat Hukum & Kebijakan Publik

Dedek S

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *