Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahNasional

Penginapan di Palembang Disomasi Terkait Hilangnya Motor Tamu

66
×

Penginapan di Palembang Disomasi Terkait Hilangnya Motor Tamu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang – khabarpetang.my.id || Sebuah penginapan di Kota Palembang, Green Homestay Syariah, menerima somasi hukum menyusul dugaan pencurian sepeda motor milik tamu yang terjadi di area parkir penginapan tersebut pada akhir Desember 2025.

Peristiwa itu dialami oleh seorang tamu bernama Ismania P. Lubis yang menginap bersama keluarga untuk berlibur dan merayakan malam pergantian tahun. Korban mendapati sepeda motornya hilang pada pagi hari setelah menginap.

Example 300x600

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Kemuning, Kota Palembang, pada 30 Desember 2025, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, saat dilakukan pengecekan kamera pengawas (CCTV) di lokasi penginapan, diketahui bahwa sistem CCTV hanya berfungsi untuk pemantauan langsung dan tidak menyimpan rekaman. Kondisi ini disebut menyulitkan proses pengungkapan peristiwa pencurian.

Pihak pengelola penginapan disebut telah memberikan kompensasi berupa ongkos perjalanan pulang. Namun, korban menilai langkah tersebut belum mencerminkan tanggung jawab atas hilangnya kendaraan miliknya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Muhammad Iqbal Sahrana, SH, selaku kuasa pendamping korban, melayangkan surat somasi kepada pihak penginapan. Somasi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ia menilai pelaku usaha jasa penginapan memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada konsumen, termasuk melalui penyediaan sistem keamanan yang memadai,” ujar Iqbal.

“Somasi ini merupakan langkah awal untuk mendorong penyelesaian secara adil. Apabila tidak terdapat tanggapan atau itikad baik dari pihak penginapan, kami membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Green Homestay Syariah belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun peristiwa tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya standar keamanan di sektor jasa penginapan serta perlindungan hak konsumen sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku usaha.

(Tim)
Reporter: Mulyadi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *