Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahTNI/polri

BPKB Diduga “Disekolahkan”, Nasabah di Pekanbaru Laporkan Pemilik Showroom ke Polisi

61
×

BPKB Diduga “Disekolahkan”, Nasabah di Pekanbaru Laporkan Pemilik Showroom ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, | khabarpetang.my.id – Dugaan penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan kembali mencuat di Pekanbaru. Seorang nasabah bernama Bunga Rindu Sihombing resmi melaporkan pemilik showroom sekaligus usaha pembiayaan Zona Motor, Samsul Huda, ke Polresta Pekanbaru, Kamis (26/02/2026).

Laporan tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan setelah BPKB mobil miliknya tidak kunjung dikembalikan meski pinjaman disebut telah dilunasi.

Example 300x600

Kuasa hukum korban, Sugianto, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula pada akhir 2024. Saat itu, kliennya menjaminkan BPKB mobil Honda HR-V bernomor polisi BM 1690 JZ kepada Samsul Huda untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp150 juta dengan tenor tiga bulan.

Menurut pihak korban, sebelum jatuh tempo, Bunga telah melunasi seluruh kewajibannya sebagai bentuk itikad baik. Namun, BPKB yang menjadi jaminan tidak kunjung dikembalikan.

“Klien kami sudah melunasi seluruh pinjaman, tetapi BPKB tidak diserahkan kembali dengan berbagai alasan, mulai dari kantor libur hingga dalih administratif lainnya,” ujar Sugianto kepada wartawan.

Kasus ini mencuat setelah korban menerima informasi dari rekan komunitas otomotifnya bahwa kendaraan tersebut tengah menjadi objek penagihan oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan lain.

Setelah ditelusuri, BPKB milik korban diduga telah diagunkan kembali oleh terlapor ke perusahaan pembiayaan Moladin dengan nilai pinjaman mencapai sekitar Rp236 juta.

Pihak kuasa hukum menyebut terdapat perbedaan data antara pemilik sah BPKB dan pihak yang mengajukan pinjaman di perusahaan tersebut. Hal ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur verifikasi internal perusahaan pembiayaan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan korban kepada Samsul Huda disebut tidak membuahkan hasil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor tidak lagi berada di Pekanbaru dan operasional showroom Zona Motor disebut telah berhenti.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Sugianto, S.H., M.H., Fandi Satria, S.H., M.H., Robin, S.H., M.H., Fitri Jayanti, S.H., M.H., dan Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H., menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.

Selain melaporkan terlapor ke kepolisian, pihak kuasa hukum juga berencana meminta klarifikasi resmi kepada manajemen Moladin terkait proses pencairan dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami akan mempertanyakan bagaimana proses verifikasi bisa diloloskan tanpa kehadiran atau persetujuan langsung dari pemilik sah BPKB. Jika benar terdapat perbedaan identitas, ini menjadi persoalan serius,” tegas Sugianto.

Laporan resmi telah diterima oleh Polresta Pekanbaru dan kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari manajemen Moladin terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan dokumen kendaraan sebagai jaminan pinjaman, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi pembiayaan berbasis jaminan BPKB.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen.

(Tim red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *