Khabarpetang.my.id,Pontianak,Kalbar –Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun dua tersangka yang diserahkan yakni IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana atau pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus Ketua Tim Teknis pekerjaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Perkara ini berawal dari laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Hasil pemeriksaan ahli fisik menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dana hibah dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai, dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang telah ditetapkan dalam RAB. Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) juncto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Selain itu, dalam dokumen NPHD, proposal, dan RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan maupun insentif panitia. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian dana hibah digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469.000.000 serta pembayaran insentif kepada panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198.720.000.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terhadap tersangka IS dan MR, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Editor : DM



















