JAKARTA, | khabarpetang.my.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar pada Jumat (19/3/2026) petang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Sidang isbat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan organisasi masyarakat Islam, ahli astronomi, hingga instansi terkait. Dalam prosesnya, Kemenag menghimpun laporan rukyatul hilal dari 117 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, hasil pemantauan menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat di sebagian besar wilayah. Dengan demikian, pemerintah menetapkan bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari atau melalui metode istikmal.
Secara astronomis, posisi hilal pada saat rukyat, Kamis (19/3/2026), berada pada ketinggian antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 07 menit 52 detik, dengan elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 06 menit 11 detik.
Di wilayah Aceh, tinggi hilal dilaporkan telah memenuhi parameter minimum 3 derajat. Namun demikian, elongasi hilal masih belum mencapai batas minimum yang ditetapkan, yakni 6,4 derajat.
Jika mengacu pada kriteria yang disepakati negara-negara anggota MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat, maka posisi hilal di Indonesia secara umum belum memenuhi syarat visibilitas.
Karena itu, sidang isbat secara mufakat menetapkan bahwa awal bulan Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, setelah bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari.
Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri secara serentak sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan saling menghormati perbedaan yang mungkin terjadi dalam penetapan awal bulan Hijriah.
Sidang isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah Indonesia dalam menentukan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, yang menggabungkan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung hilal).
( TIMRED )



















