Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerah

Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Kampar, Polisi Sita 8 Paket Narkoba

8
×

Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Kampar, Polisi Sita 8 Paket Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIAK HULU – khabarpetang.my.id ||  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di Dusun I Pasar Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh.

 

Example 300x600

Kedua pelaku yang diamankan adalah AP (32 tahun), warga setempat, dan LU (22 tahun), warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 3,48 gram.

 

“Selain paket sabu-sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone, timbangan digital, plastik klip, serta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Senin (27/4/2026).

 

Kejadian bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli dan pengawasan di lokasi yang dianggap rawan. Berdasarkan informasi yang diterima, tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang bertransaksi atau membawa barang haram.

 

“Kami langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Ditemukan 5 paket sabu di tangan sebelah kiri AP dan 3 paket sabu lainnya disembunyikan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri milik LU,” ungkap AKP Markus Sinaga.

 

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.

 

Dalam proses pemeriksaan, pelaku LU mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari AP. Sementara itu, AP juga membenarkan pernyataan tersebut dan mengakui telah memberikan sabu-sabu kepada LU sebelumnya.

 

Lebih jauh, AP juga mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FE yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan atau lidik (penyelidikan) oleh pihak kepolisian.

 

“Kami masih mendalami jejaring peredaran narkoba ini dan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat,” tambah Kasat Narkoba.

 

Kedua pelaku kini ditahan dan akan diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang tegas terkait tindak pidana narkotika, yaitu:

 

• Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang produksi, pengiriman, pengangkutan, penyaluran, atau perdagangan narkotika golongan I.

 

• dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

• dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolres Kampar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Penindakan tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” tutup AKBP Boby Putra Ramadhan.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kedua pelaku masih berjalan dan penyelidikan terhadap jaringan lainnya terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *