Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahNasional

Perdagangan Terhenti, Negara Diminta Hadir Selamatkan Warga Perbatasan

4
×

Perdagangan Terhenti, Negara Diminta Hadir Selamatkan Warga Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Khabarpetang.my.id,Pontianak,Kalbar —Penghentian total perdagangan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia menjadi persoalan serius yang berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi masyarakat perbatasan. Pemerintah diminta segera mengambil langkah cepat dan terukur untuk mengatasi situasi tersebut.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa solusi konkret.

Example 300x600

Menurutnya, akar persoalan terletak pada benturan antara regulasi baru yang diterapkan Malaysia dengan praktik perdagangan tradisional masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya di Entikong. Selama ini, aktivitas dagang lintas batas berlangsung fleksibel dan menjadi tulang punggung ekonomi warga.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis perdagangan, tetapi juga menyangkut aspek hukum internasional serta ketahanan ekonomi masyarakat kecil di perbatasan,” tegas Herman.

Ia menilai pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, perlu segera melakukan koordinasi vertikal dengan pemerintah pusat. Langkah diplomasi antarnegara atau Government to Government (G to G) dinilai mendesak guna mencari solusi jangka pendek atas kebijakan yang diterapkan Malaysia.

Peran strategis Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga dinilai penting untuk segera membuka jalur negosiasi dengan otoritas Sarawak. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah meminta penundaan implementasi penuh aturan tersebut atau pemberian masa tenggang (grace period) selama tiga hingga enam bulan.

“Penerapan regulasi secara mendadak tanpa sosialisasi lintas batas bertentangan dengan semangat kerja sama sub-regional,” ujarnya.

Selain itu, Herman mengusulkan penerapan ambang batas nilai barang tertentu agar tetap dapat menggunakan mekanisme perdagangan tradisional tanpa harus melalui prosedur kargo internasional yang dinilai kompleks dan mahal.

Persoalan administratif juga menjadi kendala utama bagi para pedagang. Ketidaksiapan dalam menghadapi sistem dokumen internasional menyebabkan aktivitas perdagangan terhambat. Untuk itu, Bea Cukai dan Dinas Perdagangan diminta turun langsung ke lapangan.

“Perlu dibentuk tim jemput bola di Entikong untuk membantu pedagang mengisi dokumen seperti Borang K1 serta memahami alur pemeriksaan di Tebedu,” jelasnya.

Ia juga mendorong pembentukan koperasi atau asosiasi pedagang agar pengurusan dokumen ekspor-impor dapat dilakukan secara kolektif, sehingga dapat menekan biaya logistik dan administrasi.

Lebih lanjut, optimalisasi peran Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dinilai krusial. PLBN Entikong tidak hanya berfungsi sebagai gerbang fisik, tetapi juga harus menjadi pusat fasilitasi ekonomi yang memenuhi standar perdagangan internasional.

Fasilitas di sisi Indonesia perlu dipastikan mampu mendukung proses standarisasi, termasuk kesiapan area kargo untuk pra-pemeriksaan sesuai standar Malaysia, agar barang tidak tertahan saat tiba di Inland Port Tebedu.

Jika aksi mogok pedagang terus berlanjut lebih dari tiga hari, dampaknya diperkirakan akan mengganggu stabilitas ekonomi kawasan perbatasan. Sebagai langkah darurat, pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyerapan barang ekspor yang tertahan ke pasar domestik di Kalimantan Barat, seperti Pontianak dan Sanggau.

Herman menegaskan, tren perdagangan global memang mengarah pada transparansi dan standarisasi dokumen. Namun, penerapannya tidak boleh mengabaikan kearifan lokal serta kemampuan ekonomi masyarakat kecil.

“Negara harus hadir menjembatani jurang antara regulasi birokrasi Malaysia dan realitas masyarakat perbatasan di Entikong,” pungkasnya.

Editor : DM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *