Khabarpetang.my.id,Sekadau,Kalbar —Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, tepatnya di Desa Mungguk, Dusun Brona, kembali menjadi sorotan masyarakat. Ironisnya, lokasi aktivitas tersebut disebut berada tidak jauh dari pusat Kota Sekadau dan hanya berjarak ratusan meter dari lingkungan Mapolres Sekadau.
Informasi itu diterima redaksi media ini dari laporan warga pada 7 Mei 2026. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas PETI di kawasan tersebut bukan lagi cerita baru, melainkan persoalan lama yang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.
“Sudah lama berjalan, tetapi seperti hujan yang hanya terdengar di atap—ramai dibicarakan, namun tidak pernah benar-benar berhenti,” ungkap sumber kepada redaksi.
Menurut keterangan warga, aktivitas di lokasi tersebut sebelumnya diduga pernah dikoordinir oleh seseorang berinisial KK yang disebut berperan sebagai pengumpul setoran dari para pekerja tambang.
Sumber juga mengaitkan nama tersebut dengan keluarga salah satu anggota dewan di Kabupaten Sekadau. Namun saat ini, peran tersebut dikabarkan telah beralih kepada sosok berinisial ND.
ND disebut diduga bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus pengumpul “uang keamanan” dari para pekerja tambang jenis lanting ponton JEK. Besaran pungutan yang disebut mencapai sekitar Rp2.500.000 per unit setiap bulan dengan alasan biaya keamanan dan koordinasi lapangan.
Dalam narasi yang beredar di tengah masyarakat, tambang ilegal di wilayah tersebut seolah telah memiliki “sistem administrasi” sendiri. Mulai dari pengaturan pekerja, jalur masuk lokasi, hingga pungutan rutin yang disebut-sebut wajib dibayar apabila ingin tetap beroperasi.
“Kalau tidak ikut aturan, orang luar tidak bisa masuk lokasi,” ujar sumber.
Sumber juga menyinggung dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak tertentu, termasuk oknum yang disebut berkaitan dengan pengamanan aktivitas tersebut. Bahkan, menurut pengakuan warga, terdapat dugaan sejumlah oknum wartawan yang datang ke lokasi turut menerima uang mingguan berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu agar pemberitaan tidak mencuat.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber warga dan perlu dilakukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Fenomena PETI di daerah ini dinilai bukan hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memunculkan praktik-praktik yang mencederai supremasi hukum.
Di tengah semangat penegakan aturan, masyarakat justru mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung terbuka itu masih dapat berjalan relatif lancar.
Sindiran pun mulai bermunculan di tengah warga.
“Emas di Sekadau rupanya bukan hanya menggerakkan mesin dompeng, tetapi juga membuat banyak pihak mendadak sulit mendengar suara mesin di sungai.”
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Dugaan Pungutan dan Koordinasi Ilegal
Apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar, pengamanan ilegal, maupun dugaan setoran kepada oknum tertentu, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam:
– UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– KUHP terkait pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.
Dampak yang Ditimbulkan
Aktivitas PETI tidak hanya merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:
– Pendangkalan dan pencemaran sungai.
– Konflik sosial antar masyarakat.
– Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan legal.
– Meningkatnya praktik koordinasi ilegal yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat turun langsung melakukan pemeriksaan agar persoalan ini tidak terus menjadi “rahasia umum” yang beredar dari warung kopi ke warung kopi tanpa penyelesaian nyata.
Sumber: Warga masyarakat Desa Mungguk, Dusun Brona, Kecamatan Sekadau Hilir.
Editor : DM



















