Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
CiayumajakuningCirebon rayaDaerahKriminal

Ungkap Kasus Ambulance Milik Aset Perindo, Wartawan Dapat Sebutan “Wartawan Odong Odong” Dari Eks Oknum Ketua DPD Cirebon

72
×

Ungkap Kasus Ambulance Milik Aset Perindo, Wartawan Dapat Sebutan “Wartawan Odong Odong” Dari Eks Oknum Ketua DPD Cirebon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAWA BARAT, Kab Cirebon, khabarpetang.my.id || Pemberitaan yang mengungkap hilangnya keberadaan mobil Ambulance milik Partai Perindo di wilayah Cirebon dan fakta bahwa kendaraan tersebut telah dijual, memicu reaksi keras dari oknum eks Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Cirebon yang berinisial IS. Akibatnya, wartawan dari media Khabarpetang.my.id yang memberitakan hal tersebut mendapat sebutan “wartawan odong-odong”.

 

Example 300x600

Ketua DPD Partai Perindo yang baru Landy, membenarkan informasi tersebut secara tegas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

 

“Iya betul Pak, kami sedang kehilangan dan mencari keberadaan mobil ambulans Partai Perindo kami. Saya sudah mencari dan menanyakan langsung pada Ketua DPD yang lama, katanya mobil Perindo tersebut sudah dijual,” ujarnya.

 

Menanggapi penghinaan yang ditujukan kepada wartawannya, Pimpinan Redaksi Khabarpetang.my.id menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan berita telah dilakukan berdasarkan fakta yang terverifikasi, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

“Kritik terhadap pemberitaan boleh disampaikan, namun harus beretika dan beralasan, bukan dengan melontarkan sebutan yang merendahkan. Pemberitaan kami telah terbukti kebenarannya lewat pengakuan langsung Ketua DPD Perindo sendiri,” tegas Pimpinan Redaksi (09/05/2026).

 

Redaksi juga menambahkan bahwa profesionalisme seorang wartawan tidak diukur dari besar atau kecilnya media tempat ia bekerja, melainkan dari ketelitian dan komitmen dalam mengungkap kebenaran. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawas sosial, pers memiliki hak dan perlindungan hukum untuk menyampaikan informasi demi kepentingan publik.

 

Meski mendapat tekanan dan perlakuan yang tidak pantas, pihak redaksi menegaskan akan tetap konsisten menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

 

“Penghinaan tidak akan mampu membungkam fakta yang sudah diakui kebenarannya,”

 

Pelapor : Tim Investigasi

Penyunting : Redaksi Nasional

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *