Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
CiayumajakuningCirebon rayaDaerahKriminal

Toni RM Ajukan Bukti Video dari Media Sosial ke Persidangan Kasus Pembunuhan Indramayu

23
×

Toni RM Ajukan Bukti Video dari Media Sosial ke Persidangan Kasus Pembunuhan Indramayu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAWA BARAT, KAB INDRAMAYU – khabarpetang.my.id || Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, (03/06/2026),

 

Example 300x600

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Toni RM, menghadirkan bukti baru berupa rekaman video yang diambil dari unggahan akun Facebook bernama Heri Reang, untuk dijadikan bahan pembanding dalam persidangan.

 

Dalam keterangannya di sela-sela sidang, Toni RM menjelaskan bahwa rekaman video tersebut diunggah pada tanggal 11 September 2025, tepat tiga hari setelah salah satu saksi kunci, Ririn Priyo, ditangkap oleh aparat kepolisian. Video itu merekam momen saat pihak keluarga korban, kerabat, serta Ketua RT setempat mendobrak dan masuk ke dalam kios milik salah satu korban bernama Budi.

 

“Dalam rekaman itu, tidak ada satu pun orang yang masuk menyebutkan atau menemukan adanya noda atau jejak darah. Yang mereka sampaikan hanyalah mencium bau yang sangat tidak sedap, seperti bau telur busuk,” ungkap Toni RM saat memberikan penjelasan kepada awak media.

 

Bukti ini sengaja diajukan oleh pihak pembelaan untuk mempertanyakan kebenaran kesaksian yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan. Dalam keterangannya pada tanggal 18 Mei 2026 lalu, Priyo menyatakan bahwa pembunuhan terhadap Budi dilakukan tepat di dalam kios tersebut.

 

Menurut Toni RM, fakta yang terlihat dalam video tersebut sangat bertentangan dengan pernyataan Priyo. Jika benar pembunuhan terjadi di lokasi itu, seharusnya masih terdapat jejak-jejak fisik seperti noda darah yang jelas terlihat, mengingat waktu pengambilan video tersebut tidak terlalu lama dari waktu kejadian yang diperkirakan.

 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pembelaan untuk membuktikan adanya ketidakcocokan serta kejanggalan dalam penentuan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang selama ini dijadikan dasar pemeriksaan. Toni RM menegaskan bahwa ia lebih percaya pada fakta visual yang terekam dalam video tersebut dibandingkan keterangan yang disampaikan oleh Priyo di depan majelis hakim.

 

Selain mempertanyakan lokasi kejadian, dalam sidang yang sama, Toni RM juga kembali menyoroti kejanggalan pada rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menjadi alat bukti penting dalam kasus ini. Ia menyebutkan adanya ketidaksinambungan waktu yang tercatat dalam rekaman tersebut, yang dinilai melompat-lompat dan tidak utuh, sehingga meragukan keabsahannya sebagai bukti hukum.

 

Persidangan ini berlangsung dengan suasana yang cukup tegang, terlebih karena sebelumnya terdakwa Ririn Rifanto sempat mencabut kuasa hukumnya, namun kemudian kembali menunjuk Toni RM untuk mendampinginya. Kini, Ririn mulai berani memberikan pernyataan yang berlawanan dan menyerang keterangan yang disampaikan oleh Priyo, yang sebelumnya dianggap sebagai saksi yang paling kuat dalam kasus ini.

 

Hingga saat ini, majelis hakim masih sedang meneliti dan mempertimbangkan segala bukti baru yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari penuntut umum maupun dari pihak pembela, sebelum memutuskan langkah pemeriksaan selanjutnya.

 

(Turah/Mang betu)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *