PELALAWAN, 14 Agustus 2025 | khabarpetang.my.id —
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS (27) di sebuah rumah kosong di KM 60 Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu malam (13/8/2025). Dari tangan pelaku, polisi menemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu yang siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Sinaga, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah informasi akurat diperoleh, kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan narkotika,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby warna biru. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klep merah, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna putih gradasi.
Berdasarkan hasil interogasi, JS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Sinaga.
JS, yang tercatat sebagai warga RT 003 RW 003 Desa Kesuma, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.



















