Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHUKUMKriminal

Polres Pelalawan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras, Amankan Total 52,22 Gram Narkotika

108
×

Polres Pelalawan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras, Amankan Total 52,22 Gram Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN, 22 Agustus 2025 |khabarpetang.my.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya kedua orang pria diamankan dalam penggerebekan di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 72 paket sabu dengan berat kotor mencapai 52,22 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial R (38), warga Desa Dundangan, dan RRP (29), warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah setempat.

Example 300x600

Kasat resnarkoba polres pelalawan IPTU Sinaga menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya tim Opsnal melakukan penggerebekan.

“Setelah mendapatkan data yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika,” kata IPTU Sinaga, Kamis (21/8/2025).

Dalam penggeledahan pertama terhadap tersangka R, polisi menemukan satu kotak plastik berisi 33 paket kecil sabu, satu kotak cukur rambut berisi 8 paket sedang sabu, enam bal plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit handphone Oppo biru tua

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka RRP dari kantong jaketnya ditemukan satu kotak plastik berisi 31 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,82 gram serta satu unit handphone Vivo warna gradasi abu-ungu. dari hasil interogasi, RRP mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka R.

Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa barang haram tersebut didapatkan R dari seseorang yang identitasnya masih belum diketahui, melalui perantara bernama R (dalam lidik) yang kini masuk dalam daftar pencarian dan penyelidikan pihak kepolisian.

“Para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut kami masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas IPTU Sinaga.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *