CIKARANG BARAT, | khabarpetang.my.id — Polres Metro Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MA diamankan karena diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Cibinong RT 004 RW 005, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya transaksi obat keras jenis tramadol di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi segera melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ditemukan obat keras golongan G yang diduga dijual tanpa izin,” ujar AKP Engkus Kusnadi kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan MA beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek Oppo, 141 butir obat keras jenis tramadol, 68 butir obat jenis Eximer, uang tunai sebesar Rp282.000, serta satu buah gunting yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman perkara.
AKP Engkus menegaskan, Polres Metro Bekasi tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Adapun penanganan perkara ini melibatkan tim yang terdiri dari AKP Engkus Kusnadi, S.H., IPTU Irsan Rajagukguk, S.E., AIPTU Anang Hari P., S.H., AIPDA Fransisto J. Sianturi, S.H., Brigadir Toni Nurul Ibad, dan Briptu Sandi Pradana, S.H.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran obat terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086, atau Pengaduan 24 Jam di 0811-1939-110.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.***
(MADI)



















