Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
CiayumajakuningCirebon rayaDaerahNasional

Keluarga Korban Perusakan Rumah di Desa Tenajar Lor Pertanyakan Gugatan Ke PN Indramayu Untuk Minta Kepastian Hukum

45
×

Keluarga Korban Perusakan Rumah di Desa Tenajar Lor Pertanyakan Gugatan Ke PN Indramayu Untuk Minta Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

‎JAWA BARAT, Kab Indramayu, khabarpetang.my.id || ‎Setelah hampir satu dekade tanpa kepastian hukum yang jelas, perkara dugaan perusakan rumah milik almarhumah Wastinah di Blok Anjun RT 002 RW 003 Desa Tenajar Lor, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan laporan dugaan perusakan rumah, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan penggunaan surat keterangan yang tidak benar dalam gugatan perdata yang pernah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. jumat (13/03/2026).

Example 300x600

‎Harapan baru muncul setelah Martono Sufaat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Desember 2025. Surat yang diterbitkan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri tersebut menyatakan bahwa pengaduan masyarakat yang diajukan Martono terkait penanganan laporan tahun 2022 oleh Satreskrim Polres Indramayu telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Bagi keluarga, langkah dari Mabes Polri tersebut menjadi secercah harapan setelah perjalanan panjang proses hukum yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan mendasar.

‎Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika almarhumah Wastinah melaporkan dugaan perusakan rumah miliknya ke Polsek Sukagumiwang yang kemudian ditangani oleh Polres Indramayu. Dalam laporan tersebut, sejumlah bukti turut diserahkan oleh pelapor, termasuk rekaman video yang diduga merekam peristiwa perusakan rumah tersebut.

‎Perkara tersebut sempat memasuki tahap penyidikan. Namun dalam perjalanannya, proses hukum tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

‎Bagi keluarga pelapor, persoalan utama bukan semata-mata pada penghentian perkara tersebut, melainkan pada proses penanganan perkara yang dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada pihak pelapor.

‎”Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan secara jelas bagaimana proses penyidikan itu dilakukan. Tiba-tiba sudah ada keputusan SP3 tanpa penjelasan yang utuh,” ujar Martono._

‎Menurutnya, hingga saat ini keluarga tidak mengetahui secara pasti bagaimana alat bukti diperiksa, siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan secara mendalam, serta sejauh mana proses penyidikan dilakukan sebelum keputusan penghentian perkara diterbitkan.

‎Namun di tengah perjalanan panjang perkara tersebut, muncul persoalan lain yang dinilai jauh lebih serius, yaitu terkait perkara perdata yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu.

‎Dugaan Surat Keterangan Palsu dalam Gugatan

‎Martono mengungkapkan bahwa dalam perkara perdata Nomor 01/Pdt.G.S/2015/PN.Idm, penggugat mengajukan sebuah surat perjanjian utang piutang tertanggal 8 Agustus 2014 yang mencantumkan dirinya sebagai pihak yang mengakui memiliki utang.

‎Namun Martono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat, menyusun, ataupun menandatangani surat perjanjian utang piutang tersebut.

‎Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut merupakan surat yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, namun tetap digunakan oleh penggugat sebagai alat bukti dalam proses gugatan hingga akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu.

‎Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses peradilan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, di antaranya ketentuan mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pemberian keterangan palsu dalam akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.

‎Penggunaan surat yang tidak benar dalam proses persidangan berpotensi mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius bagi keluarga korban.

‎Martono Datangi Pengadilan Negeri Indramayu

‎Untuk memperoleh kejelasan mengenai dokumen tersebut, pada Selasa (10/3/2026) Martono secara langsung mendatangi Pengadilan Negeri Indramayu dan menyampaikan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan.

‎Dalam permohonan tersebut, ia meminta agar diberikan kesempatan melihat dan memeriksa dokumen asli surat perjanjian utang piutang tertanggal 8 Agustus 2014 yang sebelumnya diajukan oleh penggugat sebagai alat bukti utama dalam perkara tersebut.

‎Permohonan tersebut diajukan sebagai langkah untuk memastikan apakah dokumen asli tersebut benar-benar ada serta bagaimana proses verifikasi keabsahannya ketika dijadikan alat bukti di dalam persidangan.

‎”Kami ingin melihat langsung dokumen aslinya. Jika memang surat itu benar dan sah, tentu tidak ada alasan untuk tidak menunjukkannya secara terbuka,” kata Martono.

‎Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencari kebenaran dan kejelasan hukum, khususnya terkait dokumen yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan tersebut.

‎Putusan Berujung Penyitaan dan Pembongkaran Rumah

‎Menurut keluarga, putusan dalam perkara tersebut memiliki dampak yang sangat besar karena kemudian dijadikan dasar dilakukannya tindakan hukum lanjutan berupa penyitaan hingga pembongkaran rumah milik orang tua Martono di Desa Tenajar Lor.

‎Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai bagaimana sebuah dokumen pengakuan utang dapat dijadikan dasar gugatan apabila pihak yang disebut menandatangani dokumen tersebut secara tegas menyatakan tidak pernah membuat maupun menandatanganinya.

‎Situasi ini juga menimbulkan dugaan bahwa penggugat telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam proses persidangan, yang kemudian mempengaruhi lahirnya putusan pengadilan yang berdampak besar terhadap pihak lain.

‎Menanti Terbukanya Fakta Hukum

‎Perjalanan panjang perkara ini juga menyisakan kisah pilu bagi keluarga. Almarhumah Wastinah, yang pertama kali melaporkan dugaan perusakan rumah pada tahun 2016, telah meninggal dunia tanpa mengetahui bagaimana akhir dari proses hukum yang ia perjuangkan.

‎Kini keluarga berharap bahwa pengawasan yang sedang berjalan di tingkat pusat serta permohonan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Indramayu dapat membuka fakta secara terang mengenai dokumen yang digunakan dalam gugatan tersebut.

‎”Kami hanya ingin kebenaran dan keadilan. Jika memang gugatan itu didasarkan pada surat yang tidak benar, maka masyarakat juga berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Martono._

‎Kasus ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan perusakan rumah, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai kemungkinan adanya penggunaan surat keterangan yang tidak benar dalam proses peradilan yang berujung pada lahirnya putusan pengadilan.

‎Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait, termasuk pihak penggugat dalam perkara tersebut, untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dokumen yang digunakan dalam persidangan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

‎(TimRedaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *