Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerah

Isu Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Codo Rengat Barat, Ini Tanggapan Humas

5
×

Isu Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Codo Rengat Barat, Ini Tanggapan Humas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDRAGIRI HULU, RIAU – khabarpetang.my.id || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di SPBU Codo Nomor 13.293.624 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Bunga Tanjung Puncak Selasih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul laporan dari sumber yang mengaku mengetahui adanya aktivitas pelangsiran BBM subsidi di lokasi tersebut Kamis, 11 Juni 2026.

 

Example 300x600

Informasi awal diterima media pada 10 Juni 2026 dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut mengungkapkan adanya dugaan praktik pengumpulan dan penjualan kembali BBM subsidi yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

 

Menurut keterangan sumber, seorang pria bernama Norman Koto yang disebut sebagai Humas SPBU diduga memiliki sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar dari SPBU tersebut. Selain itu, sumber juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengisian maupun pengumpulan BBM subsidi yang kemudian disebut-sebut diperjualbelikan kembali.

 

Namun demikian, seluruh informasi yang disampaikan narasumber tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan secara hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima media, BBM subsidi yang diduga diperoleh dari sejumlah kendaraan disebut kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga yang lebih tinggi dibanding harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

 

Narasumber bahkan mengklaim bahwa BBM tersebut diduga akan digunakan untuk kebutuhan sektor yang tidak berhak menerima BBM subsidi. Akan tetapi, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

Media menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun penjelasan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

 

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media telah melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU Codo Nomor 13.293.624.

 

Manager SPBU yang disebut bernama Ega telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp sejak 10 Juni 2026 guna meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan pada 11 Juni 2026, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

 

Sementara itu, Norman yang disebut sebagai Humas SPBU memberikan jawaban singkat ketika dimintai konfirmasi.

 

“Mohon maaf, untuk isi beritanya tidak benar. Boleh dicek langsung ke lapangan. Terima kasih,” ujar Norman melalui pesan WhatsApp kepada media.

 

Pernyataan tersebut merupakan hak jawab yang wajib dimuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang adil dan berimbang.

 

Penyaluran BBM subsidi menjadi salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dan sektor-sektor tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Karena menggunakan anggaran negara, distribusi BBM subsidi mendapatkan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta aparat penegak hukum.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus penyalahgunaan BBM subsidi berhasil diungkap di berbagai daerah di Indonesia. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, pengisian berulang menggunakan beberapa kendaraan, hingga penjualan kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

 

Oleh sebab itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi perlu ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

 

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Namun demikian, penerapan pasal pidana hanya dapat dilakukan apabila terdapat alat bukti yang cukup dan telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Karena itu, semua pihak yang disebut dalam laporan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

 

Munculnya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Indragiri Hulu menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

 

Sejumlah warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan. Selain itu, masyarakat juga berharap apabila ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 11 Juni 2026, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, BPH Migas maupun pihak Pertamina terkait kebenaran dugaan yang beredar tersebut.

 

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *