Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Februari hingga 17 April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan. Mayoritas tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Bekasi.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut antara lain 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp51.852.500, puluhan unit handphone, timbangan, serta alat pendukung lainnya.
Sejumlah wilayah yang terindikasi rawan peredaran narkoba di antaranya Cikarang Utara dan Sukatani. Polisi menyebutkan masih terdapat pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus dalam pengejaran.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang semakin canggih, mulai dari sistem tempel dengan menggunakan titik koordinat yang dibagikan melalui media sosial hingga transaksi cash on delivery (COD) dengan lokasi yang berpindah-pindah.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 21.914 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penulis: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ


















