Kabupaten Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotik4 jenis s4bu dan g4nja di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa malam (21/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R, warga Desa Satria Jaya, Tambun Utara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya, setelah anggota Satres Narkob4 menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis s4bu seberat bruto 18,23 gram serta ganja dengan total berat bruto 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, lakban, kertas papir, serta buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui jaringan media sosial Instagram. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi.
















