KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – khabarpetang.my.id || SPBU dengan kode 64.788.16 yang berlokasi di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi beroperasi kembali usai menjalani masa pemeliharaan oleh Pertamina Patra Niaga. Pembukaan kembali SPBU ini justru memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, mengingat sebelumnya sempat beredar banyak keluhan dan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sebelumnya, SPBU tersebut sempat berhenti melayani konsumen dengan alasan perbaikan fasilitas. Namun, pasca diaktifkan kembali, warga menilai belum ada kejelasan menyeluruh terkait hasil evaluasi, proses pengawasan, maupun tindak lanjut atas sejumlah laporan yang pernah disampaikan selama ini. Masyarakat pun meminta keterbukaan dari pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), hingga aparat penegak hukum agar polemik ini tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Aksi Damai Warga Sampaikan Aspirasi
Polemik soal operasional SPBU ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, tepatnya pada Senin, 8 Juni 2026, sejumlah warga menggelar aksi damai untuk menyampaikan tuntutan mereka. Dalam aksi tersebut, warga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan operasional SPBU. Mereka juga mendesak agar setiap laporan dan keluhan yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Warga menyatakan bahwa keberadaan SPBU tersebut telah menimbulkan keresahan lantaran adanya dugaan praktik penyaluran yang tidak sesuai dengan tujuan utama BBM bersubsidi, yakni diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Publik Tanya Efektivitas Pengawasan
Kembalinya aktivitas SPBU ini memicu pertanyaan mendasar soal efektivitas pengawasan. Masyarakat ingin mengetahui apakah sebelum diizinkan beroperasi kembali telah dilakukan pemeriksaan mendalam, pembinaan, atau bahkan penjatuhan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seluruh dugaan yang beredar di masyarakat perlu dibuktikan melalui proses investigasi yang objektif oleh instansi yang berwenang.
LPK RI: Transparansi Kunci Kepercayaan
Menanggapi hal ini, Muhammad Najib dari Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh atas informasi yang jelas.
“Masyarakat berhak tahu apa hasil pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU ini. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa tuntas dan hasilnya disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, itu juga wajib dijelaskan agar keraguan hilang,” ujar Najib.
Ia menambahkan bahwa BBM subsidi adalah aset negara yang diperuntukkan bagi golongan yang tepat. Oleh sebab itu, penanganan setiap dugaan penyimpangan harus dilakukan tegas, adil, dan tidak pandang bulu agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Pengawasan harus diperketat. Transparansi adalah kunci agar tidak ada asumsi yang berkembang liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Payung Hukum dan Sanksi
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur secara tegas, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 diatur bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta peraturan BPH Migas yang mengatur tata cara penyaluran dan pengawasan.
Tersedia pula sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terbukti.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas terkait hasil evaluasi pasca pemeliharaan dan alasan diizinkannya kembali beroperasi. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagaimana diamanatkan UU Pers.



















