Tangerang | khabarpetang.my.id — Seorang kurir layanan Cash on Delivery (COD) curhat di media sosial setelah menerima denda sebesar Rp 500 ribu hanya karena pembatalan pesanan senilai Rp 21 ribu. Peristiwa ini memicu perhatian warganet yang menyoroti kebijakan perusahaan ekspedisi terhadap kurir di lapangan.
Foto yang beredar memperlihatkan Damiri (42), kurir ekspedisi yang sedang mengantarkan paket ke salah satu pelanggan di kawasan Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (9/3/2023). Meski foto tersebut hanya digunakan sebagai ilustrasi dalam berita viral tersebut, Damiri merupakan kurir aktif yang sehari-harinya bertugas di wilayah tersebut.
Dalam curhatannya, kurir tersebut mengungkapkan ketidakadilan atas denda yang diberlakukan padanya karena pembeli tidak mengambil paket COD seharga Rp 21 ribu. Ia juga menyebutkan bahwa upaya menghubungi pembeli tidak membuahkan hasil, sehingga pengiriman gagal dan ia harus menanggung akibatnya.
“Padahal saya sudah beberapa kali telepon dan ketuk pintu, tidak ada respons. Tapi tetap saya yang harus bayar dendanya,” ujar kurir yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini membuka kembali diskusi soal perlindungan dan keadilan bagi para kurir logistik, terutama yang bekerja dalam skema COD. Banyak dari mereka harus menanggung risiko kerugian akibat pembeli yang tidak bertanggung jawab.
Pihak perusahaan ekspedisi belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan denda tersebut.



















