Kubu Raya, | khabarpetang.my.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penjualan lahan mangrove seluas 200 hektare oleh seorang kepala desa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pernyataan ini disampaikannya seusai memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (7/5/2025).
“Dalam hal ini, kepala desa tersebut harus segera ditindak secara hukum. Rakyat saja tidak diizinkan menempati lahan sebesar itu, apalagi menjualnya. Ini bukan persoalan kecil,” ujar Aria Bima dengan nada tegas.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mempertanyakan dasar kepemilikan dan legalitas atas lahan yang dijual. “Hak apa yang dimiliki kepala desa untuk menjual lahan itu? Rakyat yang hanya mengelola dua hektare saja bisa diproses hukum. Ini 200 hektare, memang milik nenek moyangnya?” ujarnya geram.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Hj. Nani Rukmana, menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan wilayah lindung yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
“Mangrove adalah bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh undang-undang. Penjualan atau pengalihfungsian kawasan tersebut merupakan pelanggaran serius. Kami akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum,” jelas Nani.
Mangrove: Ekosistem Vital yang Dilindungi Hukum
Hutan mangrove memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi ini berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, penyerap karbon yang efektif, serta habitat bagi berbagai jenis ikan dan biota laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Secara hukum, perlindungan terhadap kawasan mangrove diatur melalui sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung
Keputusan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada skala dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya penegakan hukum secara adil dan transparan dalam kasus ini guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Reporter: Jono Aktivis98
Editor: Adi Rismanto



















