Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KRIMINALITASNasional

Tragedi Kubu Raya: Pengamat Minta Proses Hukum Remaja Disabilitas Dilakukan Tanpa Diskriminasi

66
×

Tragedi Kubu Raya: Pengamat Minta Proses Hukum Remaja Disabilitas Dilakukan Tanpa Diskriminasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kubu Raya, Kalbar | khabarpetang.my.id – Insiden tragis terjadi di Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu malam (7/5) sekitar pukul 23.50 WIB. Seorang guru dan aparatur sipil negara (ASN), Diah Rindani (37), ditemukan tewas bersimbah darah di kamar tidur rumahnya dengan luka tusukan senjata tajam.

Korban sempat dilarikan ke RS Kartika Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial M alias O (16), tetangga korban, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan. M diketahui merupakan penyandang disabilitas bisu tuli dan yatim piatu.

Example 300x600

Menurut informasi, pelaku diduga masuk ke rumah korban untuk mencuri, namun panik saat dipergoki, sehingga melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Barang bukti berupa pisau turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menekankan pentingnya penanganan hukum yang adil, terutama karena pelaku masih di bawah umur dan memiliki disabilitas.

“Dalam proses hukum, pelaku wajib mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak dan penerjemah bahasa isyarat agar ia dapat memahami hak-haknya serta dapat membela diri secara adil,” ujar Dr. Herman, Kamis (8/5).

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap anak-anak dalam kondisi rentan.

“Ini bukan semata kasus pidana. Ini adalah cerminan kegagalan negara dalam melindungi anak-anak yang lemah. Pemerintah daerah, terutama Bupati Kubu Raya, perlu mengevaluasi kinerja instansi terkait,” lanjutnya.

Dr. Herman mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan negara memberikan perlindungan dan jaminan proses hukum yang adil dan manusiawi bagi anak-anak.

“Anak tetap memiliki hak untuk dilindungi, mendapatkan pendidikan, dan menjalani masa depan. Kita tidak boleh membiarkan proses hukum mengabaikan hak-hak tersebut hanya karena status sosial atau kondisi fisik mereka,” tegasnya.

Proses hukum terhadap M saat ini masih berjalan. Publik menaruh perhatian besar terhadap bagaimana aparat penegak hukum dan pemerintah menangani perkara ini secara adil—tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku yang termasuk dalam kelompok rentan di masyarakat.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *