Mempawah, Kalbar | khabarpetang.my.id — Puluhan warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah pada Kamis (8/5/2025). Mereka menuntut percepatan proses hukum terkait dugaan penjualan aset desa yang telah dilaporkan sejak tahun 2024.
Aksi yang berlangsung tertib itu mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Mempawah. Warga membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar kasus dugaan penjualan tanah dan mesin penggilingan padi milik desa segera diusut tuntas.
Koordinator aksi, Jemain, menyampaikan bahwa masyarakat Sungai Nipah menaruh harapan besar kepada Kejari Mempawah untuk menegakkan keadilan. Ia menyebut, dugaan penjualan aset desa dilakukan oleh mantan kepala desa secara tidak sah.
“Kami meminta Kejari mempercepat proses hukum yang sudah berjalan. Kami percaya kepada Pak Erik yang selama ini aktif berkomunikasi dan menunjukkan keseriusan menangani kasus ini,” ujarnya kepada wartawan.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mempawah, Erik Arianto, mengonfirmasi bahwa proses penanganan kasus masih berjalan sesuai prosedur. Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 26 orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung.
“Proses penyelidikan tidak mengalami kendala berarti. Karena ada dua perkara yang dilaporkan, maka penyelesaiannya memerlukan waktu. Namun kami menargetkan penyelesaian kasus ini rampung tahun ini,” jelas Erik.
Ia juga mengapresiasi sikap warga yang melakukan aksi secara damai, serta menyatakan bahwa dukungan dari masyarakat menjadi motivasi tambahan bagi tim penyidik.
“Komitmen kami adalah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan penjualan aset desa Sungai Nipah menjadi perhatian publik di Kabupaten Mempawah. Warga berharap kasus ini dapat segera dituntaskan, sehingga keadilan dan hak masyarakat atas aset desa dapat dikembalikan.
Reporter: Jono | Editor: Adi Rismanto
Sumber: Koordinator Aksi, Jemain
















