Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasional

Desa Kapur Dilanda Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Terancam: Alat Vital PDAM Tirta Raya Rusak, Pengiriman Suku Cadang Tertahan

76
×

Desa Kapur Dilanda Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Terancam: Alat Vital PDAM Tirta Raya Rusak, Pengiriman Suku Cadang Tertahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kubu Raya, Kalbar | khabarpetang.my.id –
Ribuan warga di Desa Kapur, Desa Mekar Baru, dan sekitarnya di Kabupaten Kubu Raya terpaksa menghadapi kenyataan pahit: krisis air bersih yang berlangsung sejak beberapa hari terakhir. Layanan distribusi air dari PDAM Tirta Raya lumpuh total akibat kerusakan alat vital, memicu keresahan luas serta mengganggu aktivitas harian masyarakat.

PDAM Tirta Raya mengakui gangguan ini disebabkan oleh kerusakan komponen penting pada instalasi produksi air. Ironisnya, suku cadang yang dibutuhkan tidak tersedia di Kalimantan Barat dan harus dikirim dari Jakarta. Namun, proses pengiriman terkendala akibat overload kargo dari pihak ekspedisi.

Example 300x600

“Kami telah menghubungi pihak ekspedisi, namun terjadi penumpukan kargo sehingga pengiriman tertunda. Kami juga sudah menyiagakan tim teknis untuk merespons situasi di lapangan,” ujar Yogi, Kepala Seksi Produksi dan Perawatan PDAM Tirta Raya, melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (9/5/2025).

Meski PDAM telah berkoordinasi dengan PLN untuk menjaga kelistrikan pada instalasi yang masih berfungsi, respons tersebut dinilai lambat dan tidak menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat. Warga mengeluhkan minimnya informasi, keterlambatan tanggap darurat, serta tidak adanya distribusi air alternatif.

Kondisi ini membuka tabir lemahnya sistem pengelolaan infrastruktur oleh BUMD. Dalam perspektif hukum, kegagalan ini berpotensi melanggar Pasal 4 dan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan hak warga untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, serta ganti rugi atas kerugian akibat kelalaian penyedia jasa.

“Air bersih bukan komoditas biasa, melainkan hak dasar setiap warga negara. Jika PDAM gagal menyediakan itu tanpa solusi yang jelas, maka ini bukan hanya kelalaian teknis, tetapi pelanggaran terhadap hak hidup,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diminta tidak tinggal diam. Berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2016, direksi BUMD bisa dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila terbukti lalai atau tidak profesional. Audit menyeluruh terhadap manajemen PDAM Tirta Raya kini menjadi tuntutan publik.

Krisis ini menjadi cermin rapuhnya ketahanan pelayanan publik di daerah. PDAM se-Indonesia mesti belajar: kelalaian dalam distribusi air bersih bukan sekadar soal teknis—ini soal keselamatan dan martabat warga.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *