Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Miras “Arkiss” Diduga Ilegal, Menggila di Perbatasan Sanggau – Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

69
×

Miras “Arkiss” Diduga Ilegal, Menggila di Perbatasan Sanggau – Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sanggau, Kalimantan Barat — Minuman keras (miras) bermerek “Arkiss” belakangan ini menjadi sorotan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Hasil penelusuran eksklusif Tim Investigasi Media Lipinus mengindikasikan bahwa miras ini diduga kuat diproduksi secara ilegal, tanpa izin edar resmi, dan mengandung kadar alkohol tinggi hingga mencapai 60 persen.

Produk ini beredar dalam kemasan botol kecil berwarna merah dan telah menyusup ke sejumlah kecamatan perbatasan seperti Noyan, Entikong, Sekayam, Beduai, hingga Kembayan. Meskipun distribusinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun jangkauannya dinilai masif dan terorganisir.

Example 300x600

“Berdasarkan informasi dari warga di Desa Idas, Kecamatan Noyan, miras ini diduga diproduksi oleh oknum warga setempat, lalu disebarkan ke berbagai wilayah tanpa melewati jalur distribusi resmi,” ujar salah satu anggota tim investigasi di lokasi.

Temuan ini menguatkan kekhawatiran masyarakat setempat. Kandungan alkohol yang tinggi diyakini tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga meningkatkan potensi gangguan sosial dan kriminalitas. Lebih memprihatinkan, minuman ini disebut-sebut telah dikonsumsi secara bebas oleh kalangan muda dan remaja.

Desakan Warga: Tegakkan Hukum, Tangkap Pelaku

Gelombang keresahan warga terus meningkat. Sejumlah warga Desa Idas secara terang-terangan menyampaikan desakan kepada pihak Kepolisian Resor Sanggau dan Polda Kalbar untuk segera bertindak tegas.

“Kami minta aparat tidak tinggal diam. Tangkap pelaku, hentikan produksi, dan bersihkan peredaran miras ilegal ini. Ini ancaman nyata bagi generasi muda dan masyarakat luas,” tegas salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Landasan Hukum: Jelas, Tegas, dan Mengikat

Produksi serta peredaran minuman keras tanpa izin jelas melanggar hukum Indonesia, di antaranya:

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 135 dan 136, terkait produksi pangan tanpa izin edar.

Permendag No. 20 Tahun 2014 jo. Permendag No. 25 Tahun 2019, tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Pasal 204 KUHP, mengenai penjualan barang berbahaya yang mengancam keselamatan.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197, yang mengancam pelaku usaha ilegal dengan pidana penjara dan denda besar.

Bukan Sekadar Miras – Ini Ancaman Kedaulatan Sosial

Aktivis sosial perbatasan, Rudi Hartanto, menyatakan peredaran miras ilegal seperti Arkiss bukan hanya masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keamanan nasional.

“Kami akan menyurati Kapolda Kalbar, Bupati Sanggau, serta DPRD untuk meminta perhatian serius. Selain itu, kami mendesak Satpol PP segera melakukan razia gabungan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujar Rudi.

Investigasi ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang patut dicurigai bekerja sistematis. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *