Pontianak, Kalbar | khabarpetang.my.id – Peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kian tak terkendali. Ketua DPC Lembaga Investasi Negara (LIN) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya distribusi rokok tanpa cukai yang diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Ia mendesak pemerintah pusat turun tangan dan menindak tegas para bandar besar yang hingga kini tak tersentuh hukum.
Investigasi DPC LIN pada selasa dini hari, 20 Mei 2025, menemukan aktivitas bongkar muat rokok ilegal di kawasan pergudangan Indomarko Lama, Jalan Komyos Sudarso rokok bermerek JANDA, RASTEL, PAPA MUDA, dan MBS tampak dipindahkan dari kontainer besar ke mobil boks kecil, lalu disebar ke berbagai wilayah Kalbar.
“Ini bukan rahasia umum lagi rokok ilegal dijual bebas di kios-kios, seolah hukum tidak berlaku di sini,” ujar Ketua DPC LIN.
Ia menilai peredaran ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga memperlihatkan indikasi pembiaran sistematis dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat pun mencuat, menyusul tidak adanya penindakan terhadap pelaku besar.
“Jalurnya jelas dari gudang ke kios bisa ditelusuri tapi kenapa bandar besar tidak pernah ditangkap? Ini pertanda buruk,” tegasnya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal pasal 54 dan 56 menetapkan ancaman pidana 1–5 tahun penjara serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang tidak dibayar.
DPC LIN meminta aparat, Bea Cukai, dan instansi terkait segera melakukan operasi besar penindakan harus menyeluruh tidak berhenti di pedagang kecil, tetapi menyasar dalang utama jaringan distribusi rokok ilegal.



















