Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKRIMINALITASPeristiwaPOLISI

Sadis! Anak Yatim di Tarai Bangun Dianiaya Tante Kandung Hingga Luka Serius

66
×

Sadis! Anak Yatim di Tarai Bangun Dianiaya Tante Kandung Hingga Luka Serius

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tarai Bangun, KHABARPETANG.MY.ID — Kasus penganiayaan anak kembali mengguncang publik seorang anak yatim berusia 9 tahun di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi korban kekerasan oleh tantenya sendiri. Bocah malang tersebut mengalami luka lebam parah di wajah, terutama di bagian mata kiri yang bengkak hingga nyaris tertutup minggu, (25/05/25).

Kejadian tragis ini mencuat setelah foto kondisi korban beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan warganet pelaku yang diketahui sebagai wali asuh korban telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Example 300x600

Kapolsek tambang membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera menindaklanjuti saat ini pelaku telah ditahan dan korban sudah mendapat perawatan medis,” ujar Kapolsek dalam keterangan resminya.

Ironisnya, pelaku merupakan keluarga dekat korban yang dipercaya untuk mengasuh anak tersebut usai kedua orang tuanya meninggal dunia. Namun, alih-alih memberi perlindungan, pelaku justru diduga kerap melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut.

Saat ini, korban berada dalam perlindungan dinas sosial dan rencananya akan ditempatkan di rumah aman demi pemulihan kondisi fisik dan psikisnya tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius dalam sistem hukum Indonesia pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Pasal 76C menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1):

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.”

Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak banyak yang mendesak agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar memberi efek jera.

“Kami berharap aparat menindak tegas tidak ada alasan untuk memaafkan pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi terhadap anak yatim yang tidak punya pelindung,” ujar salah satu aktivis.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga masyarakat dan negara. Anak-anak, khususnya yang yatim dan rentan, harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun emosional.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *