Jakarta, 12 Juni 2025 – Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ribka Haluk, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Tindak Lanjut Pandangan dan Saran atas Laporan Monitoring Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Ribka Haluk menjelaskan bahwa dari total 38 provinsi di Indonesia, saat ini baru 22 provinsi yang telah menuntaskan RTRW dan menetapkannya dalam bentuk Perda. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyukseskan agenda nasional terkait penataan ruang dan kebijakan pembangunan berbasis data.
“Kita memastikan RTRW yang tadi yang sudah selesai dari 38 provinsi, berapa yang sudah? Dari 38 yang sudah selesai tadi, 22 provinsi sudah Perda,” ujar Ribka Haluk saat menyampaikan tanggapannya di hadapan anggota DPD RI.
Langkah percepatan pembentukan Perda RTRW merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden terkait Program Nasional Satu Data Indonesia (SDI). Program ini bertujuan untuk membangun landasan data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai sektor.
“Langkah ini adalah bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai landasan utama bagi berbagai program nasional,” tegas Wamendagri.
Dalam kesempatan tersebut, Ribka juga menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri kepada seluruh pemerintah daerah agar menyelesaikan pembentukan Perda RTRW dalam waktu maksimal satu tahun. Tenggat waktu ini ditetapkan sejalan dengan target strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan dan reformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis data.
“Arahan Mendagri, seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah daerah, perlu menyelesaikan pembentukan Perda RTRW dalam kurun waktu satu tahun. Jangan sampai kita lambat kerja. Tenggat ini harus dilihat sebagai bagian dari kerja kolaboratif demi Indonesia yang lebih tertata,” ujarnya menekankan.
Pemerintah menilai RTRW dan SDI sebagai dua komponen penting yang saling berkaitan dalam mendukung tata kelola pembangunan nasional. RTRW memberikan arah pembangunan wilayah secara spasial, sedangkan SDI memastikan bahwa seluruh kebijakan dan perencanaan didasarkan pada data yang valid, akurat, dan terintegrasi.
Melalui sinergi antara Kemendagri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan implementasi RTRW dan SDI dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap akselerasi pembangunan nasional, pemerataan infrastruktur, dan efisiensi tata kelola wilayah di era digital.
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:
Biro Humas – Kementerian Dalam Negeri RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
Telp: (021) 3456789 | Email: humas@kemendagri.go.id
Website: www.kemendagri.go.id



















