Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHUKUMKriminalNasional

Polisi Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 11,79 Gram dan Motor Tanpa Nopol

58
×

Polisi Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 11,79 Gram dan Motor Tanpa Nopol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN, 20 Agustus 2025 | khabarpetang.my.id — Peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Selasa (19/8/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 11,79 gram, timbangan digital, plastik bening klep merah, dua unit handphone Android, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Kuala Semundam.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi akurat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim kemudian bergerak pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu,” ungkap IPTU Sinaga kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Kedua pria yang ditangkap mengaku bernama Dedi bin Salak (41), warga Desa Kuala Semundam, serta Pernando Noviade Tarigan (37), warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

1 paket sabu seberat 11,79 gram.

1 unit timbangan digital.

4 bal plastik bening klep merah.

2 unit handphone Android (Vivo warna hijau muda dan Readmi warna biru tua).

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.

Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial DD yang kini masih dalam proses penyelidikan.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini sedang dalam pengejaran. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar yang bermain di wilayah Pelalawan,” jelas IPTU Sinaga.

IPTU Sinaga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu polisi memutus mata rantai narkotika di daerah ini,” tegasnya.

Dasar Hukum :

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:

Pasal 112 ayat (2): setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal 114 ayat (2): setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan masih menjadi persoalan serius yang perlu perhatian bersama. Sejumlah kecamatan rawan disebut kerap dijadikan jalur masuk narkoba dari luar daerah. Aparat kepolisian terus meningkatkan operasi untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

Dengan penangkapan ini, Polres Pelalawan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan peredaran narkoba di daerah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *