PELALAWAN, | khabarpetang.my.id — Seorang pria berinisial T (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 8,54 gram serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Grand Sirih, Dusun Simundan Selatan, Kelurahan Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Aksi ini dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Sinaga, menyampaikan bahwa tersangka T yang berprofesi sebagai wiraswasta tidak dapat berkutik saat tim melakukan penggerebekan. “Dari hasil penggeledahan, awalnya ditemukan satu paket kecil sabu di kantong pelaku. Pengembangan di rumahnya kembali ditemukan sembilan paket sabu beserta alat-alat pendukung,” ungkap IPTU Sinaga.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 9 paket sabu seberat 8,54 gram, 3 bal plastik klip merah, 2 timbangan digital warna hitam dan silver, 1 kotak mainan warna ungu, 1 lembar tisu berlakban hitam, serta 1 unit ponsel Android merek Oppo warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, T mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial RS. Polisi kini mendalami keterangan tersangka untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kabupaten Pelalawan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Kami tegaskan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Sinaga.
Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.



















