Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik profesi kepolisian dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Barakuda saat kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, hasil pemeriksaan awal menyatakan ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Mereka adalah Bripka R (pengemudi), Kompol C (duduk di kursi depan), Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y yang berada di kursi belakang. Ketujuhnya ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari.
“Mulai hari ini kami lakukan patsus selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar, agar penyidik dapat mendalami kasus ini lebih intensif,” jelasnya.
Propam masih mendalami substansi kasus dengan memeriksa keterangan para terduga dan saksi mata. Hukuman etik akan diputuskan setelah seluruh proses klarifikasi rampung.
Diketahui, Affan meninggal dunia akibat luka parah setelah rantis Brimob menerobos kerumunan massa. Ia sempat dilarikan ke RSCM sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir. Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Karet Bivak.
Kematian Affan menyita perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.
Penulis: Haris Pranatha
















