PELALAWAN, – khabarpetang.my.id || Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pelalawan, memicu antrean panjang di SPBU dan keresahan masyarakat. Selama sebulan terakhir, keluhan mengenai sulitnya mendapatkan BBM subsidi jenis ini dan juga Solar semakin sering terdengar. Di beberapa daerah terpencil seperti Desa Kusuma dan Teluk Meranti, stok sering habis sebelum waktu operasional SPBU berakhir, bahkan harga di pengecer tidak resmi melonjak hingga Rp15.000 per liter, jauh di atas harga resmi Rp10.000 per liter. Fenomena ini tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga menghambat kegiatan ekonomi seperti perikanan, pertanian, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Jumat (1/5/2026).
Kelangkaan ini muncul akibat gabungan kebijakan tingkat nasional dan tantangan khusus di daerah. Di tingkat nasional, pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan sejak awal tahun 2026. Kuota BBM subsidi nasional dipangkas sebesar 6,28% untuk Pertalite dan 1,32% untuk Solar dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian pengeluaran negara di tengah gejolak harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah, terutama konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang mulai terjadi pada akhir Februari 2026.
Selain pemangkasan kuota, mulai Selasa (1/4/2026) hingga Mei 2026, pemerintah juga memberlakukan pembatasan pembelian harian. Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, kendaraan roda empat pribadi dan umum hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari untuk kedua jenis BBM tersebut. Sementara itu, angkutan umum roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam ke atas hingga 200 liter per hari. Kebijakan ini bertujuan agar BBM subsidi dapat dinikmati oleh lebih banyak orang dan tidak disalahgunakan, namun di sisi lain membuat stok di SPBU lebih cepat habis dan sulit diakses oleh sebagian warga, terutama mereka yang membutuhkan jumlah lebih besar untuk keperluan kerja.
Di tingkat lokal, masalah ini diperparah oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah praktik penyalahgunaan dan penimbunan yang masih terjadi. Sejak awal tahun ini, telah terungkap beberapa kasus, seperti penemuan gudang penampungan ilegal di Jalan Koridor RAPP KM 2 pada Februari lalu, serta penyitaan lebih dari 5.000 liter Solar yang disimpan secara ilegal di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada awal April. Praktik ini mengurangi jumlah BBM yang beredar secara resmi dan membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya dengan harga yang wajar. Organisasi Pemuda Peduli Negeri bahkan telah meminta Kapolres Pelalawan membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi distribusi dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan, terutama menjelang masa arus mudik yang kebutuhan BBM meningkat tajam.
Kendala distribusi juga menjadi masalah yang tidak bisa diabaikan. Sebagian besar wilayah Pelalawan memiliki akses yang agak terpencil dan jaringan jalan yang belum sepenuhnya memadai, sehingga proses pengiriman BBM ke SPBU membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar. Ketika pasokan nasional sudah terbatas, kendala ini semakin memperparah kelangkaan di daerah-daerah tersebut.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah mengambil sejumlah langkah. Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Kamis (30/4/2026), Bupati Pelalawan, H. Zukri, menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat yang tidak boleh diabaikan. “Jangan sampai masyarakat tidak bisa mencari nafkah, tidak bisa mengantar anak sekolah, hanya karena sulit mendapatkan BBM,” tegasnya. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah mengarahkan agar pengajuan kuota tambahan dilakukan melalui aplikasi Klik Pelalawan agar diproses lebih cepat, serta mendorong koperasi desa untuk dijadikan penyalur tambahan di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan PT Pertamina (Persero) terus memantau situasi di lapangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan pembatasan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi pada akhir Mei 2026, tergantung pada perkembangan situasi harga minyak dunia dan efektivitas penerapan di lapangan.
Hingga Jumat (1/5/2026), masyarakat diharapkan tetap tenang dan menggunakan BBM dengan bijak, serta melaporkan segera jika menemukan praktik penyalahgunaan atau penimbunan ke aparat berwenang. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan terus berusaha memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
(Red)
















