Pelalawan, | lintasduniatv.my.id – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. Kali ini, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial RRS (29) yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan Lintas Timur, Dusun Sungai Tapah, Desa Dundangan.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Sinaga, menuturkan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan. “Kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRS,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening klip merah yang berisikan lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merk Oppo warna biru tua yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis haram tersebut.
“Semua barang bukti telah kami sita untuk dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut. Handphone pelaku juga akan kami analisa untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” jelas IPTU Sinaga.
Dalam proses interogasi awal, tersangka RRS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial KN yang kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterkaitan dengan pengedar lain di wilayah Pelalawan maupun kabupaten tetangga.
“Identitas pemasok sabu sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti hanya pada penangkapan pengguna atau pengedar kecil, tetapi akan kami kembangkan hingga ke jaringan yang lebih besar,” tegas IPTU Sinaga.
Atas perbuatannya, tersangka RRS akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
• Pasal 112 ayat (1): “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”
• Pasal 114 ayat (1): “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Sabu termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Lampiran UU Narkotika, sehingga ancaman hukumannya sangat berat.
Saat ini, RRS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut.
Lebih lanjut, IPTU Sinaga menegaskan bahwa Polres Pelalawan akan terus konsisten dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Selain melakukan penindakan, IPTU Sinaga juga menyampaikan imbauan kepada generasi muda dan masyarakat luas agar menjauhi narkoba. “Narkoba hanya akan merusak masa depan. Jangan coba-coba, karena sekali terjerumus akan sulit keluar. Lebih baik isi waktu dengan kegiatan positif dan bermanfaat,” pesannya.
Penangkapan RRS ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Pelalawan sepanjang tahun 2025. Dengan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Pelalawan dapat semakin ditekan demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.



















