BEKASI, khabarpetang.my.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas terkait praktik penguasaan fasilitas publik oleh kelompok tertentu. Ia meminta aparat kepolisian segera menindak organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menguasai perlintasan sebidang kereta api, khususnya di Jalan Ampera, Bekasi Timur, yang menjadi lokasi kecelakaan maut baru-baru ini.
“Bagi saya, tidak boleh di Jawa Barat ada orang menguasai sesuatu yang bukan haknya,” ujar Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi dan menjenguk korban, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik premanisme yang memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Menurutnya, penertiban masalah ini seharusnya bisa diselesaikan hingga tingkat kepolisian sektor (Polsek) tanpa perlu berlarut-larut.
“Tidak boleh lagi ada ormas atau premanisme menguasai aset umum untuk kepentingan dirinya. Tinggal diberesin sama Polsek, hatur nuhun,” tegasnya.
Merespons instruksi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil langkah pengamanan sementara. Dinas Perhubungan (Dishub) kini ditugaskan menjaga perlintasan sebidang di Jalan Ampera yang sebelumnya dikelola secara tidak resmi. Selain itu, telah dipasang portal penghalang untuk mencegah kendaraan menerobos rel yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Untuk solusi jangka panjang, pembangunan Jalan Layang (Flyover) Bulak Kapal yang lokasinya berdekatan dengan Jalan Ampera akan dipercepat. Proyek ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian bantuan keuangan senilai Rp200 miliar guna menutupi kekurangan anggaran konstruksi yang mencapai total Rp250 miliar.
Target penyelesaian proyek ini dipatok dalam waktu 6 bulan ke depan agar dapat segera mengurai kemacetan dan menghilangkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan, termasuk yang dikelola secara ilegal oleh oknum tertentu.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa penutupan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Jika perlintasan tersebut tidak memiliki fasilitas pengaman yang memadai seperti palang pintu resmi, petugas, dan sistem sensor, maka aksesnya harus ditutup permanen.
“Selama itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami harus tutup. Apakah menutup itu dengan jalur hukum, maka kami akan tempuh,” ujar Bobby di lokasi kejadian.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pihak manapun untuk tidak membuka kembali perlintasan yang sudah resmi ditutup, karena hal itu sangat berisiko mengganggu operasional kereta api dan membahayakan nyawa pengguna jalan.
Kasus di Bekasi Timur ini menjadi sorotan nasional menyusul kecelakaan tabrakan antara KRL dan KA jarak jauh yang menelan banyak korban. Berbagai pihak menekankan bahwa keselamatan adalah prioritas utama, sehingga penataan ulang perlintasan sebidang harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk penegakan hukum terhadap praktik penguasaan aset publik secara ilegal.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Perhubungan dan PT KAI berkomitmen terus melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh fasilitas transportasi berfungsi sesuai peruntukannya demi kesejahteraan dan keselamatan masyarakat luas.


















