Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KriminalNasionalPeristiwa

Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

43
×

Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

Sebarkan artikel ini
oplus_0
Example 468x60

Pontianak, Kalimantan Barat, Khbarpetang.my.id // Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak se-Borneo oleh akun TikTok bernama Risky Ka’bah resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa (9/9). Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago.

Laporan diterima oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya:

Example 300x600

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 156 KUHP, tentang pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia.

Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun melalui media sosial.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap martabat dan kehormatan masyarakat Dayak. Kami harap kepolisian segera memproses laporan ini sesuai konstitusi, menangkap pelaku, dan memberi efek jera agar tidak ada lagi yang berani menghina suku maupun budaya manapun di Nusantara,” tegas Iyen Bagago, Selasa (9/9).

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Dayak selalu menjunjung tinggi nilai toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai etnis di Kalimantan maupun Indonesia. Namun, ujar Iyen, jika harkat dan martabat Dayak terus diinjak-injak, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Dayak tidak pernah mengusik suku atau masyarakat lain selama ini. Tapi jangan abaikan laporan kami. Kami ingin hukum ditegakkan demi menjaga marwah masyarakat Dayak dan masyarakat adat sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat agar tidak menimbulkan keresahan yang berpotensi memicu konflik sosial.

Sumber: Iyen Bagago, Ketua Umum Mangkok Merah Provinsi Kalimantan Barat

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *