Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKriminalNasional

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sidomukti, Terancam 20 Tahun Penjara

137
×

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sidomukti, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN, | Khabarpetang.my.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Dua orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar dari hasil penggerebekan di Desa Sidomukti, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (30/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Sidomukti. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Example 300x600

“Awalnya kita mengamankan tersangka pertama berinisial R.T di sebuah rumah di Desa Sidomukti. Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 2,64 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, sebuah kotak pancing, dan satu unit handphone Android,” ungkap IPTU Haryanto.

Dari hasil interogasi awal, R.T mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial W.H.M.S. Tak ingin kehilangan jejak, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan W.H.M.S di lokasi berbeda.

“Dari tangan tersangka W.H.M.S, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta sebuah handphone Android,” jelasnya.

Kedua tersangka yakni:

1. R.T (30), laki-laki, wiraswasta, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Pangkalan Kuras.

2. W.H.M.S (28), laki-laki, tidak bekerja, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Berdasarkan keterangan W.H.M.S, narkotika tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial H alias Covit yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO).

“Para tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita amankan ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas IPTU Haryanto.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *