Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahKorupsi

DR. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. Soroti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

212
×

DR. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. Soroti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, | Khabarpetang.my.id – 6 November 2025
Pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea,S.H., LL.M., M.Hum. ikut menyoroti penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025) malam. Ia menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh pandang bulu, dan setiap pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dalam pernyataan yang disampaikannya melalui akun media sosial pribadinya, Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., LL.M., M.Hum. menyebut bahwa penegakan hukum harus berjalan transparan tanpa intervensi politik.

Example 300x600

“Kalau benar OTT itu terkait dugaan korupsi, ya biarkan proses hukum berjalan. Jabatan hanyalah sementara, tapi nama baik dan integritas itu selamanya,” ujar Hotman Paris.

Ia menambahkan, kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam menjalankan amanah rakyat dan mengelola anggaran daerah.

“Setiap pejabat publik wajib sadar bahwa semua tindakan diawasi publik dan aparat hukum. Jangan main-main dengan uang rakyat,” tegasnya.

KPK diketahui menangkap Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat lain di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau, termasuk kepala dinas, sekretaris, serta beberapa kepala UPT. Mereka diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan pengaturan proyek infrastruktur.

Hingga berita ini diturunkan, KPK telah membawa Abdul Wahid ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif status hukumnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti awal yang cukup.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah berspekulasi sebelum adanya keputusan hukum tetap.

“Kita harus tetap hormati asas praduga tak bersalah biarkan KPK bekerja secara profesional,” tambahnya.

Pernyataan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum.mendapat perhatian publik di berbagai platform media sosial. Banyak warganet menilai komentar pengacara flamboyan itu mencerminkan sikap profesional yang menyejukkan di tengah maraknya opini liar pasca-OTT tersebut.

Sementara itu, hingga kini pihak KPK belum merinci secara detail total nilai dugaan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Riau tersebut. Lembaga antirasuah itu berjanji akan segera mengumumkan hasil lengkap penyidikan dalam beberapa hari ke depan.

Kasus OTT ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah dan sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di Provinsi Riau.

( REDAKSI )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *