*KhabarPetang* Pontianak – Selasa, 25 November 2025 – Provinsi Kalimantan Barat
Pengurus GWI Kalimantan Barat (GWI Kalbar) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penunjukan Dewan Pembina yang diberitakan sejumlah media, termasuk Radar Metro. Ketua GWI Kalbar menegaskan bahwa proses penunjukan Dewan Pembina telah dilakukan sesuai aturan organisasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Ketua GWI Kalbar, Alfian, menjelaskan bahwa saudara AR, yang diberitakan oleh oknum wartawan portal media online secara tidak profesional, merupakan pihak yang dirugikan. Menurut Alfian, oknum wartawan media online yang pertama kali merilis berita serta meminta rekan-rekannya untuk mengunggah ulang rilis dan foto gedung instansi pemerintah terkait tuduhan jual beli pekerjaan pokir Dewan, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Alfian dalam konferensi pers bersama sejumlah wartawan media online sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai menyudutkan Pembina GWI Kalbar, tidak tepat dan tidak melalui proses verifikasi klarifikasi dengan kami pengurus GWI Kalbar, ungkapnya.
Bidang Hukum GWI Kalbar, Ruslah, SH, menegaskan bahwa Penunjukan Dewan Pembina Sesuai Mekanisme Organisasi GWI dan sesuai dengan AD/ART keorganisasian dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Ruslah, SH, menjelaskan bahwa seseorang dapat ditunjuk sebagai Dewan Pembina apabila diminta langsung oleh ketua organisasi dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya. Jabatan tersebut merupakan amanah internal organisasi sehingga keputusan ketua, disertai persetujuan individu yang ditunjuk, sudah sah menurut aturan organisasi.
Terkait polemik yang berkembang di sejumlah media, GWI Kalbar menilai bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya disebabkan oleh kesalahpahaman informasi dan kurangnya koordinasi media dan organisasi media yang dicatut dalam pemberitaan tersebut. Media dan Organisasi Profesi Merupakan Entitas yang Berbeda dan perlu kita pahami bersama, pungkasnya.
GWI Kalbar menegaskan bahwa media dan organisasi profesi adalah dua entitas yang berbeda. Karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media dilindungi Undang-Undang Pers selama memenuhi prinsip jurnalistik, tidak mengandung fitnah, dan tidak bertujuan mencemarkan nama baik. Sedangkan organisasi yang menaungi media memiliki kewajiban memberikan pembinaan serta peneguran bila terdapat pelanggaran kode etik oleh anggotanya. Namun setiap tindakan organisasi harus mengacu pada mekanisme yang sah, termasuk menunggu hasil penilaian atau kajian dari Dewan Pers jika terkait dugaan pelanggaran etik. Prinsip Praduga Tak Bersalah Tetap diutamakan.
GWI Kalbar mengingatkan bahwa karya jurnalistik tidak boleh melakukan penghakiman terhadap siapapun, perorangan, lembaga, dan lain-lain melalui pemberitaan (trial by press), menyebut nama secara langsung tanpa verifikasi, atau memuat informasi yang berpotensi merugikan pihak terlapor. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi pedoman utama dalam penyusunan berita.
Bidang Humas GWI Kalbar, Mukhlisin, menegaskan bahwa perekrutan anggota atau pengurus dalam suatu organisasi itu merupakan hak KSB dengan Dewan Pengurus, dan sudah melalui kajian dan pertimbangan sesuai aturan yang tertuang dalam organisasi tersebut. Humas GWI Kalbar menyampaikan bahwa perekrutan serta pemberian SK kartu keanggotaan kepada siapapun yang tergabung di GWI Kalbar tidak serta merta menjadikan yang bersangkutan “kebal hukum” atau tidak boleh diberitakan. Siapa pun dapat diberitakan selama pemberitaan tersebut memenuhi kaidah jurnalistik secara benar, berimbang, dan tidak melanggar etik.
Dengan adanya klarifikasi ini, GWI Kalbar berharap polemik pemberitaan dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat publik maupun di lingkungan pers, pemerintah, APH. GWI Kalbar tetap berkomitmen membangun komunikasi dan selalu membuka ruang sebesar-besarnya semua elemen masyarakat, lembaga, pemerintah, serta APH di seluruh pelosok Kalbar, membina hubungan baik serta menjunjung tinggi marwah profesi jurnalis, mematuhi ketentuan hukum, dan mempertahankan hubungan yang baik dengan seluruh pihak, termasuk media yang merupakan pilar ke-4 demokrasi, tutupnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Warta Humas Kalbar: Mukhlisin
Sumber: Ketua GWI Kalbar
Editor: Dedek S



















