Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pengamat Hukum Soroti Pembongkaran Aset Desa Istana, Sebut Melangar Ketentuan Hukum

88
×

Pengamat Hukum Soroti Pembongkaran Aset Desa Istana, Sebut Melangar Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Desa Istana, Kecamatan Sandai,
Kabupaten Ketapang, Rabu, 26 November 2025 – Pembongkaran aset desa di Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menuai kontroversi. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut bahwa pembongkaran aset desa tersebut mengandung makna penghapusan aset desa, sehingga harus dilakukan melalui mekanisme yang benar sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa jika Kepala Desa melakukan penghapusan aset desa tanpa melalui mekanisme yang benar, maka diduga mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bahkan berpotensi mengarah pada Tindak Pidana. Hal ini dikarenakan pembongkaran aset desa tanpa prosedur yang sah melanggar prinsip-prinsip pengelolaan aset desa.
“Pembongkaran aset desa tanpa prosedur yang benar menyebabkan kerugian. Apa lagi dilakukan dengan keaengajaan atau karena kelalaian, maka patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar.

Example 300x600

Menurutnya, jika pembongkaran aset desa dilakukan tanpa Musyawarah Desa, tanpa Keputusan Kepala Desa, atau tanpa Berita Acara Penghapusan, maka akan ada kerugian desa, yaitu hilangnya nilai ekonomis aset desa dan kerugian bagi keuangan desa.

Dr. Herman Hofi Munawar juga mengingatkan bahwa pembongkaran aset desa oleh pihak yang tidak berwenang, misalnya oknum yang bukan tim penghapusan, atau masyarakat dengan sengaja dan melawan hak untuk membinasakan atau merusakkan barang milik desa, dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan,
merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar.

Sumber:Dr Herman Hofy Munawar

Pewarta: Dede CK

Editor: DM MPGI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *