Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerah

Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Pelantikan PWI Banyuasin Menuai Kritik

40
×

Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Pelantikan PWI Banyuasin Menuai Kritik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banyuasin- khabarpetang.my.id || Struktur kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin yang baru saja dilantik mulai menuai sorotan.

Ironisnya, sejumlah nama yang tercantum sebagai pengurus harian diketahui tidak memiliki kartu anggota PWI maupun tercatat dalam database keanggotaan resmi.

Example 300x600

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan AD/ART PWI yang secara tegas menyatakan bahwa jabatan kepengurusan hanya dapat diisi oleh anggota sah yang telah lolos orientasi dan pengesahan keanggotaan.

Informasi ketidaksesuaian ini mencuat setelah beredar video pelantikan yang dilaksanakan pada Rabu 26 November 2025.

Pada saat prosesi pelantikan, nama-nama pengurus dipanggil satu persatu kedepan untuk menerima SK dan mandat organisasi, meskipun beberapa diantaranya diketahui belum mengantongi kartu PWI sebagaimana ketentuan AD/ART bahkan masa berlaku kartu sudah lama habis.

Nama-nama tersebut diantaranya Indah Putri Sari sebagai Wakil Sekretaris 2, Maisaroh dan Dewi Amelia sebagai Anggota Bidang Organisasi, Ahmad Zaki sebagai bidang Publikasi dan Informasi.

Dari hasil pemeriksaan data tersebut, ditemukan beberapa pengurus harian yang belum berstatus anggota bahkan belum pernah mengikuti prosedur pendaftaran anggota PWI.

Seorang anggota PWI Banyuasin yang enggan disebutkan namanya mengatakan aturan organisasi tidak boleh dipermainkan.

“Kalau bukan anggota bisa masuk struktur pengurus, apa lagi yang mau kita sebut marwah organisasi? PD/PRT jelas mengatur syarat keanggotaan sebelum seseorang dapat menjadi pengurus.” Terangnya, Kamis (27/11/25).

Sumber internal lainnya ikut mengkritisi.
“Jika PD/PRT diabaikan, keputusan dan kebijakan organisasi ke depan tidak lagi memiliki legitimasi. Ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi menyangkut kewibawaan dan marwah PWI secara nasional.” Pungkasnya.

Rangkaian temuan tersebut mendorong sejumlah anggota untuk meminta PWI Pusat turun tangan.

Mereka menilai langkah evaluasi perlu dilakukan demi menjaga martabat organisasi profesi pers.

Salah satu anggota menegaskan PWI Pusat harus bertindak tegas, mengevaluasi kepengurusan ini, bahkan jika perlu mencabut Surat Keputusan (SK) pengurus yang tidak sesuai ketentuan.

“Tindakan ini diperlukan demi menjaga marwah organisasi dan memastikan PWI tetap berada pada koridor aturan.” Jelasnya

Sesuai ketentuan PD/PRT PWI:
1. Pengurus wajib merupakan anggota sah dengan kartu anggota aktif.
2. Penetapan pengurus tanpa status keanggotaan sah dapat dievaluasi dan dibatalkan oleh pimpinan organisasi di tingkat yang lebih tinggi.

Sejumlah anggota menilai kondisi ini dapat menurunkan kredibilitas organisasi di mata publik dan mitra kerja karena internal organisasi sendiri dinilai tidak taat aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan PWI Banyuasin terkait dasar penunjukan nama-nama tersebut dalam struktur.(Tim)

Reporter Mulyadi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *