Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahNasional

TRC PPA Indonesia Kawal Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran di Tulungagung

49
×

TRC PPA Indonesia Kawal Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Khabarpetang.my.id || TULUNGAGUNG – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia mengawal penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran yang saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Kasus tersebut dinilai serius karena berkaitan langsung dengan identitas hukum dan masa depan seorang anak.

Laporan atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan itu telah tercatat sejak November 2025 dengan nomor LPM/166/XI/2025/SPKT/Polres Tulungagung, tertanggal 6 November 2025. Pelapor berinisial P, warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, menduga adanya manipulasi data akta kelahiran anak yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial NI, warga Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol.

Example 300x600

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Desember 2025, penyidik Polres Tulungagung telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk memanggil saksi-saksi serta pihak terkait. Beberapa instansi yang telah dimintai keterangan antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung untuk keperluan verifikasi keabsahan dokumen, serta Kepala Desa Bendiljati Kulon terkait administrasi kewilayahan.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil terlapor NI beserta suaminya guna dimintai keterangan dalam rangka pendalaman perkara.

Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naomi, selaku pendamping pelapor, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku.

“Saya baru saja tiba dari Kalimantan dan saat ini berada di Surabaya. Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke Tulungagung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memiliki kepastian hukum,” ujar Bunda Naomi melalui sambungan telepon, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen kependudukan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana yang berdampak serius terhadap hak-hak sipil seseorang, khususnya anak di bawah umur.

Sementara itu, pelapor P mengaku berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya. Ia menilai proses yang berjalan saat ini masih membutuhkan kejelasan.

“Kami hanya menginginkan keadilan dan kepastian. Dokumen ini menyangkut masa depan anak kami, sehingga kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan cepat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Tulungagung terkait perkembangan terbaru hasil pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut.

(tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *