Kabupaten Bekasi — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan Asep saat meresmikan Rumah Sakit (RS) Cenka Tipe C yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani, Warung Pojok, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang bahagia, pada Kamis (8/1/2026).
Menurut Asep Surya Atmaja, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus diberikan tanpa diskriminasi administratif. Ia meminta manajemen rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menangani pasien.
“Kalau ada masyarakat sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” tegas Asep.
Ia menilai keberadaan RS Cenka Tipe C sangat strategis mengingat wilayah Karang bahagia dan sekitarnya merupakan kawasan permukiman padat. Selama ini, masyarakat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan, yang dinilai berisiko bagi pasien dengan kondisi darurat.
Asep Surya Atmaja juga menegaskan bahwa pasien yang telah terdaftar sebagai peserta KIS atau BPJS Kesehatan tetap harus mendapatkan pelayanan optimal. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan kesehatan meski tengah melakukan penataan keuangan daerah.
“Pelayanan tetap berjalan. Insyaallah ke depan keuangan daerah kita rapikan, tapi masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep Surya Atmaja menyebutkan bahwa Pemkab Bekasi menargetkan penataan kewajiban di sektor kesehatan secara bertahap hingga tahun 2027. Meski demikian, ia mengapresiasi BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit yang selama ini tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Asep Surya Atmaja mengakui tantangan besar dalam penyediaan layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi yang memiliki sekitar 3,3 juta penduduk dengan latar belakang sosial ekonomi yang beragam. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit swasta dinilai menjadi kunci pemerataan layanan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi peran rumah sakit swasta yang selama ini membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan, sekaligus kembali mengingatkan agar tidak ada penolakan pasien, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Kalau ada orang sakit, mohon dilayani dulu. Administrasi bisa dibicarakan kemudian,” katanya.
Plt Bupati Bekasi berharap, dengan diresmikannya RS Cenka Tipe C, akses layanan kesehatan masyarakat semakin luas serta sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi semakin kuat dan merata.
(Haris Pranatha)



















