Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahHUKUMKriminalNasionalPELALAWAN

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

67
×

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALAN KERINCI (KHABARPETANG.MY.ID) — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan resmi menetapkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Informasi tersebut dilansir dari Riaupos.co, Jumat (30/1/2026), yang menyebutkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana.

Example 300x600

Penetapan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD dari Partai Golkar itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026. Penyidik menyatakan unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen, serta alat bukti lainnya.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami peran tersangka serta melengkapi berkas perkara.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Pelalawan, tersangka tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja hitam dan langsung diarahkan menuju ruang Unit III Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali keterangan terkait dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalonan legislatif hingga yang bersangkutan berhasil menduduki kursi DPRD Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kepolisian Resor Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kepala Seksi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, SSos, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial S tersebut.

“Setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka status hukum yang bersangkutan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Iptu Thomas Bernandes Siahaan, sebagaimana dilansir dari Riaupos.co, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. Penyidik juga memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi tambahan dan mendalami alat bukti lainnya sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

1. Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, bagi pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli.

2. Pasal 69 ayat (1) jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur larangan penggunaan ijazah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

3. Jika terbukti digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif, penyidik juga dapat mendalami pelanggaran terhadap ketentuan peraturan pemilu dan pencalonan anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, penetapan pasal secara final masih menunggu hasil pendalaman penyidikan dan kelengkapan alat bukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *