Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Cirebon rayaDaerahPemerintah

Opini Publik Tumpang Tindih Penjualan Tahunan Garapan Sawah Untuk Penggarap

108
×

Opini Publik Tumpang Tindih Penjualan Tahunan Garapan Sawah Untuk Penggarap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab Cirebon, khabarpetang.my.id || menyoroti meningkatnya kerentanan petani penggarap akibat praktik penjualan tanah garapan tahunan yang sering kali tumpang tindih dengan hak garap mereka.

Masalah ini dipicu oleh lemahnya perlindungan hukum atas perjanjian “di bawah tangan” yang lazim terjadi di perdesaan.

Example 300x600

Berikut adalah poin-poin utama dari situasi terkini (2025-2026):

1. Masalah Utama:

Kepastian Hak Penggarap tumpang Tindih Masa Sewa: Banyak kasus menunjukkan lahan yang masih dalam masa kontrak penggarapan (lelang tahunan atau bagi hasil) tiba-tiba dijual oleh pemilik kepada pihak ketiga tanpa penyelesaian kompensasi yang jelas bagi penggarap.
Legalitas Transaksi: Praktik jual beli tanah garapan tanpa sertifikat (hanya bermodal surat keterangan desa) terus memicu sengketa karena status kepemilikan yang tidak teregistrasi secara resmi di badan pertanahan nasional (BPN).

2. Opini & Dampak Sosial-Ekonomi
Ketimpangan Penguasaan Lahan:
Opini publik dan laporan aktivis agraria (seperti Konsorsium Pembaruan Agraria)
menekankan bahwa petani penggarap semakin sulit mempertahankan mata pencaharian karena kalah modal oleh investor yang membeli lahan “garapan” untuk dialihfungsikan, Regenerasi Petani Terhambat:
Ketidakpastian lahan garapan ini membuat generasi muda enggan terjun ke sektor pertanian karena dianggap berisiko tinggi secara hukum dan ekonomi.

3. Tinjauan Hukum & Solusi
Aturan Sewa-Menyewa:
Secara hukum, penjualan lahan tidak serta-merta menghapuskan perjanjian sewa (penggarapan) yang sedang berjalan, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya. Namun, di lapangan, penggarap sering kali dipaksa berhenti tanpa ganti rugi yang layak.

Rekomendasi Penyelesaian:
Para pakar mendorong penguatan peran pemerintah desa dalam meregistrasi setiap akad garapan agar memiliki kekuatan hukum pembuktian jika terjadi peralihan hak.

(redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *