Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHUKUMNasional

Viral Heboh Nasional! Adv Rahmat Aminudin ‘Sentil Keras’ Komisioner Baru OJK: “Kalau Gagal Lindungi Rakyat, Itu Pelanggaran Amanah!”

105
×

Viral Heboh Nasional! Adv Rahmat Aminudin ‘Sentil Keras’ Komisioner Baru OJK: “Kalau Gagal Lindungi Rakyat, Itu Pelanggaran Amanah!”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, | khabarpetang.my.id – Moment Pelantikan tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (25/3/2026) tidak hanya disambut ucapan selamat, tetapi juga kritik tajam dari kalangan praktisi hukum.

 

Example 300x600

Ketua Divisi Hukum DPP Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Rahmat Aminudin SH yang juga berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum menegaskan bahwa moment pelantikan tersebut harus dimaknai sebagai titik awal tanggung jawab besar, bukan sekadar formalitas jabatan.

 

“Kami ingin mengucapkan selamat, tetapi pasti nya publik menuntut lebih dari sekadar seremoni. Itu semua adalah amanah konstitusional yang harus dijalankan dengan keberanian dan integritas penuh pasti nya” tegas Rahmat Aminudin.

 

Rahmat menyoroti fakta yang terinformasi selama ini bahwa masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal, penipuan bermodus atau berkedok keuangan digital, hingga akhirnya praktik manipulasi pasar yang merugikan secara masif.

 

Menurut Rahmat Aminudin pun, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen masih perlu diperkuat secara serius.

 

Secara yuridis, Rahmat mengingatkan bahwa kewenangan Otoritas Jasa Keuangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang memberikan mandat luas dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi administratif.

 

Namun demikian, Rahmat menilai bahwa implementasi kewenangan tersebut harus lebih tegas dan tidak boleh ragu dalam menghadapi pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan.

 

“Jika OJK tidak tegas, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas. Dalam perspektif hukum, pembiaran terhadap pelanggaran dapat berimplikasi pada hilangnya perlindungan hukum bagi korban,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui edukasi publik yang masif, transparansi informasi, serta peningkatan literasi keuangan sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

 

Selain itu, Rahmat mendorong sinergi yang lebih kuat antara OJK dengan aparat penegak hukum dalam menangani potensi tindak pidana, seperti penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang.

 

“Penegakan hukum harus berjalan simultan. Tidak cukup hanya sanksi administratif, tetapi juga harus berani membawa kasus ke ranah pidana jika terdapat unsur pelanggaran hukum,” tambahnya.

 

Meski memberikan kritik tegas, Rahmat tetap menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut dan berharap para komisioner mampu menjawab ekspektasi publik.

 

“Ini momentum pembuktian. Jabatan adalah kepercayaan, dan kepercayaan hanya bisa dijaga dengan tindakan nyata,” pungkasnya.

 

Dengan sorotan publik yang semakin tajam, langkah konkret para Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ke depan akan menjadi indikator utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *