PELALAWAN, khabarpetang.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Operasi penggerebekan dilakukan tepat pada Sabtu, 18 April 2026, pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan.
Dalam aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria beserta barang bukti 28 paket kristal putih atau sabu yang siap diedarkan. Lokasi kejadian berada di SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan beri ruang. Rumah kontrakan pun kami gerebek jika dijadikan sarang transaksi. Ini atensi langsung Kapolda Riau, zero toleransi terhadap narkoba,” tegas AKBP John Louis.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim segera melakukan validasi dan bergerak cepat menuju lokasi.
“Tim Opsnal bergerak cepat setelah informasi masyarakat kami validasi. Saat digerebek tepat pukul 17.00 WIB, tersangka sempat membuang barang bukti ke samping rumah, tapi anggota berhasil mengamankan,” jelas Alex.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial PS (44 tahun) dan P (34 tahun). Keduanya berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga setempat.
Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penggerebekan sesuai waktu yang ditargetkan.
Saat digeledah, polisi menemukan 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 28 paket diduga sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.
Barang Bukti dan Pasal Jerat
Total barang bukti yang berhasil disita:
• 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 8,70 gram
• 1 buah dompet kecil warna hitam
• 2 unit handphone Android
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran atau tahap penyelidikan (lidik).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan pasal yang berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.













