JAKARTA, khabarpetang.my.id – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mengecam keras pernyataan yang dilontarkan oleh seorang akademisi, Prof Kiki, yang menyebut bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, merupakan alumni dari “kampus odong-odong”.
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menilai ucapan tersebut sangat tidak etis, merendahkan, dan tidak mencerminkan sosok seorang intelektual maupun guru besar yang seharusnya bijaksana dalam berpendapat.
“Pernyataan tersebut memberi kesan sangat merendahkan dan tendensius dalam menilai figur seseorang yang telah berkiprah sebagai mantan hakim MK. Selain itu, ucapan tersebut juga sangat merendahkan institusi pendidikan,” ujar Azmi dalam rilis pers yang diterima, Senin (21/04).
Menurut Azmi, frasa “kampus odong-odong” yang digunakan untuk menyinggung STIH IBLAM dinilai sangat tidak pantas. LAKSI menilai pernyataan tersebut bukan hanya menyerang nama baik individu, tetapi juga berpotensi merusak citra dan reputasi institusi pendidikan tinggi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Padahal pernyataan dari Prof Kiki merupakan asumsi pribadi yang belum tentu benar, sehingga sangat bertentangan dengan kondisi saat ini terkait dengan kampus STIH IBLAM,” tegasnya.
Berdampak pada Mahasiswa dan Alumni
Azmi menjelaskan bahwa narasi yang dibangun tanpa dasar data yang kuat tersebut sangat merugikan banyak pihak, khususnya mahasiswa dan alumni kampus yang bersangkutan. Citra kampus yang bisa menjadi buruk dikhawatirkan akan mempengaruhi pandangan dunia usaha atau pemberi kerja terhadap lulusan, hingga menurunkan nilai ijazah secara sosial.
Oleh karena itu, LAKSI meminta agar Prof Kiki segera melakukan klarifikasi atas pernyataan yang dianggap “ngawur” dan menyesatkan tersebut.
“Sudah seharusnya Prof Kiki dapat menghargai jerih payah dan perjuangan STIH IBLAM dalam membangun kualitas akademik, riset, dan prestasi mahasiswa yang membutuhkan waktu bertahun-tahun. Pernyataan sesat bisa menghancurkan kredibilitas tersebut dalam waktu singkat,” tambahnya.
Kebebasan Berekspresi Bukan Tanpa Batas
Azmi menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap ekspresi harus disertai dengan tanggung jawab, etika, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
LAKSI menyarankan, jika terdapat kritik atau keluhan terhadap sebuah institusi pendidikan, sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi atau dialog yang konstruktif, bukan dengan menyebarkan fitnah dan kebencian di ruang publik.
“Membangun opini tanpa data akan membuat pandangan seseorang hanya menjadi asumsi yang menyesatkan, terutama dalam konteks diskusi publik,” tutup Azmi.
Kordinator LAKSI ( LEMBAGA ADVOKASI KAJIAN STRATEGI INDONESIA ).


















